Jakarta,
CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan temuan
kurang bayar pemerintah kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) alias
Pelni dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dalam pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Auditor BPK Didik Julianto mengatakan temuan
kurang bayar ini berasal dari pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (Public
Service Obligation/PSO) yang diselenggarakan melalui pendanaan dari APBN 2019.
Pemerintah memberikan anggaran untuk pelayanan publik di sektor penyeberangan
dan perkeretaapian masyarakat.
Pemerintah
kemudian memberikan anggaran PSO ke Pelni senilai Rp1,81 triliun. Sementara ke KAI diberikan
Rp2,32 triliun.
Dari
penugasan itu, Pelni mencatat realisasi penggunaan anggaran untuk PSO mencapai
Rp2,19 triliun. Sedangkan KAI mencapai Rp2,5 triliun.
"Realisasi
audit kami menemukan anggaran yang terpakai di Pelni Rp2,13 triliun, KAI Rp2,31
triliun," kata Didik secara virtual kepada awak media, Selasa (29/12).
Sementara
realisasi pembayaran anggaran PSO yang sudah dibayarkan pemerintah ke Pelni
tercatat sebesar Rp1,79 triliun dan ke KAI Rp2,16 triliun. Dari sini, maka
pemerintah masih memiliki kurang bayar kepada Pelni dan KAI.
"Kurang
bayar pemerintah ke Pelni Rp335,7 miliar dan ke KAI Rp147,38 miliar,"
tuturnya.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar
pemerintah segera membayar kurang bayar tersebut. Sedangkan Pelni dan KAI
direkomendasikan untuk terus meningkatkan layanannya kepada publik.
Sumber
: CNN Indonesia, 29.12.20.
[English
Free Translation]
The Supreme Audit Agency (BPK) explained the findings of the government's underpayments to PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) aka Pelni and PT Kereta Api Indonesia (Persero) or KAI in implementing the 2019 State Budget (APBN / Anggaran Pendapatan & Belanja Negara).
No comments:
Post a Comment