Saturday, July 13, 2019

[KU-194/2019] Kisah Polemik di Balik Jababeka Berpotensi Gagal Bayar Utang


Jakarta - PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) akhirnya buka suara menjelaskan kabar potensi gagal bayar utang. Manajemen menjelaskan melalui keterbukaan informasi yang dipublikasi dalam situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam keterangan tersebut KIJA mengungkap ada perebutan kursi manajemen tertinggi oleh beberapa pemegang saham. Manajemen pun seperti membalas dengan mengeluarkan informasi potensi gagal bayar utang atas terjadinya hal tersebut.

Melansir keterbukaan informasi, Jumat (12/7/2019), manajemen awalnya menjelaskan saat terjadinya perubahan susunan direksi dan dewan komisaris pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).  Manajemen menjelaskan melalui akun perusahaan tapi tidak disertai kop surat perusahaan.

Dijelaskan dalam RUPST perubahan susunan direksi dan komisaris itu merupakan usulan dari pemegang saham PT Imakotama Investido (Imakotama) dan Islamic Development Bank (IDB), yang masing-masing memegang saham sebesar 6,387% dan 10,841%.

Kedua pemegang saham itu memberikan kuasa masing-masing kepada Iwan Margana dan PT Pratama Capital Assets Management (PCAM). Sebagaimana tercantum dalam surat mereka masing-masing tertanggal 21 Mei 2019 yang diterima oleh Perseroan tanggal 22 Mei 2019.

Imakotama dan IDB telah mengusulkan Sugiharto sebagai anggota direksi dan Aries Liman sebagai anggota komisaris. Menurut perusahaan pengusulan itu tidak melalui Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) lantaran diusulkan melalui RUPS.

Aturan melalui KNR tertuang dalam POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Usulan nama berikut jabatan yang diusulkan dalam Rapat seharusnya telah melalui tahapan evaluasi. Dalam rapat usulan tersebut telah disetujui dengan jumlah suara sebesar 52,117%. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengerti bahwa berdasarkan syarat dan kondisi Notes (Senior Guaranteed Notes dengan jatuh tempo tahun 2023) yang telah diterbitkan Jababeka International B.V, yang merupakan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh Perseroan," terang manajemen.

Menurut manajemen dalam hal terjadinya perubahan pengendalian dalam Perseroan sebagaimana dimaksud, maka perseroan atau Jababeka International B.V. wajib melakukan pembelian kembali notes dalam jangka waktu 30 hari.

Aturan itu kata manajemen tertuang dalam syarat dan kondisi penerbitan notes. Perusahaan wajib memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang Notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok Notes sebesar US$ 300 juta ditambah kewajiban bunga

Sumber : detikfinance, 12.07.19.

[English Free Translation]
PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) finally comments and explaining the news of the potential for debt default. Management explained through the disclosure of information published on the official website of the Indonesia Stock Exchange (IDX).

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...