Jakarta - PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) akhirnya buka suara
menjelaskan kabar potensi gagal bayar
utang. Manajemen menjelaskan melalui keterbukaan
informasi yang dipublikasi dalam situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam keterangan tersebut KIJA
mengungkap ada perebutan kursi manajemen
tertinggi oleh beberapa pemegang saham. Manajemen pun seperti membalas
dengan mengeluarkan informasi potensi gagal bayar utang atas terjadinya hal
tersebut.
Melansir keterbukaan informasi, Jumat (12/7/2019), manajemen awalnya
menjelaskan saat terjadinya perubahan
susunan direksi dan dewan komisaris pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPST). Manajemen menjelaskan
melalui akun perusahaan tapi tidak disertai kop surat perusahaan.
Dijelaskan dalam RUPST perubahan
susunan direksi dan komisaris itu merupakan usulan dari pemegang saham PT Imakotama Investido (Imakotama) dan Islamic Development Bank (IDB), yang
masing-masing memegang saham sebesar 6,387%
dan 10,841%.
Kedua pemegang saham itu memberikan
kuasa masing-masing kepada Iwan Margana dan PT Pratama Capital Assets Management
(PCAM). Sebagaimana tercantum dalam surat mereka masing-masing tertanggal
21 Mei 2019 yang diterima oleh Perseroan tanggal 22 Mei 2019.
Imakotama dan IDB telah mengusulkan Sugiharto sebagai anggota direksi dan Aries Liman sebagai anggota komisaris.
Menurut perusahaan pengusulan itu tidak melalui Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) lantaran diusulkan
melalui RUPS.
Aturan melalui KNR tertuang dalam POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Usulan nama berikut
jabatan yang diusulkan dalam Rapat seharusnya telah melalui tahapan
evaluasi. Dalam rapat usulan tersebut telah disetujui dengan jumlah suara
sebesar 52,117%.
"Sehubungan dengan hal
tersebut, kami mengerti bahwa berdasarkan syarat dan kondisi Notes (Senior Guaranteed Notes dengan jatuh
tempo tahun 2023) yang telah diterbitkan Jababeka International B.V, yang merupakan anak perusahaan yang
dimiliki seluruhnya oleh Perseroan," terang manajemen.
Menurut manajemen dalam hal terjadinya
perubahan pengendalian dalam Perseroan sebagaimana dimaksud, maka perseroan
atau Jababeka International B.V. wajib
melakukan pembelian kembali notes dalam jangka waktu 30 hari.
Aturan itu kata manajemen tertuang
dalam syarat dan kondisi penerbitan notes. Perusahaan wajib memberikan
penawaran pembelian kepada para pemegang Notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok Notes sebesar US$ 300
juta ditambah kewajiban bunga.
Sumber : detikfinance, 12.07.19.
[English Free Translation]
PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) finally
comments and explaining the news of the potential for debt default. Management
explained through the disclosure of information published on the official
website of the Indonesia Stock Exchange (IDX).
No comments:
Post a Comment