Monday, October 13, 2014

[KU-281/2014] PT KAI Soroti Penetapan Tersangka Kakan Pertanahan Medan. Pemilik Centre Point Panik.


MEDAN: Penetapan Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Medan Dwi Purnama, sebagai tersangka oleh Polda Sumut terus menuai kecaman. Pasalnya, Polda Sumut terkesan memaksa mentepakan status tersangka itu hanya gara-gara sang Kakan ogah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pembangunan kompleks Centre Point.

PT Agra Citra Khairsma (PT ACK) sebagai pemilik Centre Point pun dinilai panik hingga menekan pihak polisi. Manajer Humas Divre 1, Jaka Jarkasih menyebutkan, Kantor Pertanahan yang untuk level nasional disebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan bagian dari pemerintah dan PT KAI juga termasuk salah satu instansi pemerintah.

Selain sesama instansi pemerintah, kata dia, tentu ada pertimbangan lain dari Kakan tersebut yang belum juga bersedia menerbitkan sertifikat HGB terhadap lahan yang sudah berdiri kompleks Centre Point tersebut.

“Kasus ini baik secara perdata dan pidana sudah ditangani masuk ke ranah hukum. Untuk kasus pidana ditangani Kejagung dan melibatkan 2 mantan Walikota Medan. Sedangkan kasus perdatanya masih tahap proses peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah agung (MA),” jelasnya.

Sebelumnya di Jakarta, Sekjen Konsorsium Pembangunan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, jika penetapan tersangka karena tak mau menerbitkan HGB untuk PT ACK dalam urusan proyek Medan Centre Point, jelas penyidik Polda Sumut ngawur.

“Jika demikian adanya, saya mengecam keras. Polisi yang menyidik hingga pimpinannya harus dilaporkan ke Kompolnas,” ujar Iwan Nurdin, kemarin (8/10).

Dijelaskan Iwan, BPN atau di Kantor Pertanahan merupakan instansi yang mendapat kewenangan dari Negara untuk penerbitkan hak atas tanah. Kewenangan diatur dalam UU Pokok Agraria dan PP No.40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, HGB dan Hak Pakai.

“Polisi tidak memiliki kewenangan hukum menahan penjabat publik karena tidak menjalankan wewenangnya dari Negara karena dipertimbangkan hukum yang dimiliki pejabat publik tersebut. Apalagi jelas-jelas tanah sedang bersengketa dan tanah tersebut adalah aset Negara,” terang Iwan.

Sumber : Sumut Pos, 09.10.14.

Catatan,
Berita terkait dengan informasi kisruh tanah sengketa milik PT KAI di Medan, silahkan baca : [KG-276/2014] Sengketa Tanah PT KAI Terus Bergolak Di Gang Buntu Medan – edisi 08 Oktober 2014, [KU-160/2014] Tak Ingin Merugi, Tempuh Jalur Hukum - edisi 12 Juni 2014, [KA-110/2014] DU & D8 Menjadi Pembicara Publik - edisi 23 April 2014, [KU-109/2014] Rahudman Terseret 5 Surat – edisi 22 April 2014, [KU-072/2014] Dua Mantan Walikota Medan Jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Tanah PT KAI – edisi 15 Maret 2014, [KA-067/2014] PT KAI Melawan Mafia Tanah & Mafia Peradilan – edisi 10 Maret 2014 dan [KU-065/2014] Mafia Tanah Menang, Aset PT KAI Rawan Diserobot – edisi 08 Maret 2014.


[English Free Translation]
Determination of the Head of the Badan Pertanahan Medan, Dwi Purnama, as a suspect by the North Sumatera Police continue to reap criticism. Because the North Sumatera Police force impressed determine the status of the suspect was only because of Dwi Purnama refuse to issue a Certificate of Right to Build (HGB) for the construction of complex Centre Point.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...