MEDAN: Penetapan Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Medan Dwi
Purnama, sebagai tersangka oleh Polda Sumut terus menuai kecaman.
Pasalnya, Polda Sumut terkesan memaksa mentepakan status tersangka itu hanya
gara-gara sang Kakan ogah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk
pembangunan kompleks Centre Point.
PT
Agra Citra Khairsma (PT ACK) sebagai pemilik Centre
Point pun dinilai panik hingga menekan pihak polisi. Manajer Humas Divre 1, Jaka
Jarkasih menyebutkan, Kantor Pertanahan yang untuk level nasional
disebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan bagian dari
pemerintah dan PT KAI juga termasuk salah satu instansi pemerintah.
Selain sesama instansi pemerintah, kata dia, tentu ada
pertimbangan lain dari Kakan tersebut yang belum juga bersedia menerbitkan
sertifikat HGB terhadap lahan yang sudah berdiri kompleks Centre Point
tersebut.
“Kasus ini baik secara perdata dan pidana sudah ditangani
masuk ke ranah hukum. Untuk kasus pidana ditangani Kejagung dan melibatkan 2
mantan Walikota Medan. Sedangkan kasus perdatanya masih tahap proses peninjauan
kembali (PK) oleh Mahkamah agung (MA),” jelasnya.
Sebelumnya di Jakarta, Sekjen Konsorsium Pembangunan
Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, jika penetapan tersangka karena
tak mau menerbitkan HGB untuk PT ACK dalam urusan proyek Medan Centre Point,
jelas penyidik Polda Sumut ngawur.
“Jika demikian adanya, saya mengecam keras. Polisi yang
menyidik hingga pimpinannya harus dilaporkan ke Kompolnas,” ujar Iwan Nurdin,
kemarin (8/10).
Dijelaskan Iwan, BPN atau di Kantor Pertanahan merupakan
instansi yang mendapat kewenangan dari Negara untuk penerbitkan hak atas tanah.
Kewenangan diatur dalam UU Pokok Agraria dan PP No.40 Tahun 1996
tentang Hak Guna Usaha, HGB dan Hak Pakai.
“Polisi tidak memiliki kewenangan hukum menahan penjabat
publik karena tidak menjalankan wewenangnya dari Negara karena dipertimbangkan
hukum yang dimiliki pejabat publik tersebut. Apalagi jelas-jelas tanah sedang
bersengketa dan tanah tersebut adalah aset Negara,” terang Iwan.
Sumber : Sumut Pos, 09.10.14.
Catatan,
Berita terkait dengan informasi kisruh tanah sengketa
milik PT KAI di Medan, silahkan baca : [KG-276/2014] Sengketa Tanah PT KAI Terus
Bergolak Di Gang Buntu Medan – edisi 08 Oktober 2014, [KU-160/2014]
Tak Ingin Merugi, Tempuh Jalur Hukum - edisi 12 Juni 2014,
[KA-110/2014] DU & D8 Menjadi Pembicara Publik - edisi 23 April
2014,
[KU-109/2014] Rahudman Terseret 5 Surat – edisi 22 April 2014,
[KU-072/2014] Dua Mantan Walikota Medan Jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Tanah
PT KAI – edisi 15 Maret 2014, [KA-067/2014] PT KAI Melawan Mafia Tanah
& Mafia Peradilan – edisi 10 Maret 2014 dan [KU-065/2014] Mafia Tanah
Menang, Aset PT KAI Rawan Diserobot – edisi 08 Maret 2014.
[English Free Translation]
Determination of the Head of the Badan Pertanahan Medan, Dwi
Purnama, as a suspect by the North Sumatera Police continue to reap criticism.
Because the North Sumatera Police force impressed determine the status of the
suspect was only because of Dwi Purnama refuse to issue a Certificate of Right
to Build (HGB) for the construction of complex Centre Point.
No comments:
Post a Comment