SuRaBaYa: Bagi sebagian orang Surabaya, Indo Plaza
lebih menjadi tempat cangkru'an selain tempat berbelanja. Tapi benarkah
tanahnya bermasalah ? Yuuuk sedikit banyak mencari tahu.
Tanah ini diketahui milik PT Kereta Api Indonesia (Persero)
ato PT KAI namun pemanfaatannya menyalahi aturan, semisal kontrak
sudah selesai tapi belum diperpanjang. Ato ada beberapa lagi kasus, berpindah
tangan tanpa sepengetahuan PT KAI dst.
Saking ingin melindungi aset, PT KAI Jum'at 03/10 hingga
pukul 19.00 berhasil menertibkan aset di kawasan Indo Plaza, yang selama ini
dikuasai PT SSLL. Upaya yang digagas Tim Penertiban Aset PT KAI Daop 8
sukses menggaet 75 pemilik ruko dan menandatangani
kontrak langsung dengan PT KAI.
Wah wah waaah, aje gile. Agresif juga ya. Kalo
pemanfaatannya untuk perusahaan ato kepentingan orang banyak, kenapa juga
dibiarin ?
Sumber : CorComm PT KAI Daop 8.
--- quote ---
HARIAN "SURYA" edisi 03.10.14.
(Artikel) Hari Ini PT KAI
Eksekusi Indo Plasa
SURABAYA: Meski MA telah menolak
kasasi PT KAI terkait pengelolaan Indo Plasa dan pertokoan di Sta Semut, namun
KAI tetap akan mengosongkan area pertokoan itu. Kabar pengosongan ini tentu
saja membuat perseteruan antara PT KAI dengan PT Sumber Sejahtera Lestari
Lombok (SSLL).
Dijelaskan Edward, dalam amar
putusan MA nomor 501/Pdt/2014 yang keluar sejak Agustus itu, MA menyatakan
permohonan PT KAI ditolak. Sehingga putusan Pengadilan Tinggi Surabaya bernomor
421/PDT/2012/PT. Sby, (mohon maaf tidak lengkap, kami sedang mencari datanya).
Pada putusan itu dinyatakan PT
SSLL didampingi pengacara merupakan pihak yang berhak mengelola aset itu selama
30 tahun. Hal ini berdasarkan acuan term of reference yang telah disepakati
kedua belah pihak.
Sementara itu, Manajer Hukum PT
KAI Yudi Istiarto mengatakan, sejak 2009 atau mulai Januari 2010 PT SSLL sudah
tidak membayar sewa seperti yang ditetapkan dalam perjanjian. Tapi di sisi
lain, aktivitas perekonomian masih berjalan di Indo Plasa dan pertokoan di Sta
Semut.
“Harusnya semua pihak saling
menghargai. Mereka ngak mau bayar sesuai ketentuan tapi masih menyewakan ke
pihak ketiga. Kami maunya berimbang. Karena itu kami lakukan penertiban. Besok
itu penertiban bukan eksekusi ,” ujar Yudi.
Ia memaparkan, sengketa di Indo
Plasa terdiri atas 2 peristiwa hukum. Yang pertama terkait rencana KSO yang
kedua terkait perjanjian sewa menyewa. Dalam sewa menyewa itu, perjanjian
antara PT KAI dengan PT SSLL sebelumnya telah berakhir pada 31 Desember 2009.
--- unquote ---
[English Free Translation]
For some Surabaya people, Indo Plaza is a place to chat,
in addition to shopping. But was the land in troubled ? Let’s we find out or
read more as above.
No comments:
Post a Comment