Monday, October 6, 2014

[KA-274/2014] Penertiban Aset PT KAI Di Indo Plaza Surabaya


SuRaBaYa: Bagi sebagian orang Surabaya, Indo Plaza lebih menjadi tempat cangkru'an selain tempat berbelanja. Tapi benarkah tanahnya bermasalah ? Yuuuk sedikit banyak mencari tahu.

Tanah ini diketahui milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) ato PT KAI namun pemanfaatannya menyalahi aturan, semisal kontrak sudah selesai tapi belum diperpanjang. Ato ada beberapa lagi kasus, berpindah tangan tanpa sepengetahuan PT KAI dst.

Saking ingin melindungi aset, PT KAI Jum'at 03/10 hingga pukul 19.00 berhasil menertibkan aset di kawasan Indo Plaza, yang selama ini dikuasai PT SSLL. Upaya yang digagas Tim Penertiban Aset PT KAI Daop 8 sukses menggaet 75 pemilik ruko dan menandatangani kontrak langsung dengan PT KAI.

Wah wah waaah, aje gile. Agresif juga ya. Kalo pemanfaatannya untuk perusahaan ato kepentingan orang banyak, kenapa juga dibiarin ?



Sumber : CorComm PT KAI Daop 8.

--- quote ---

HARIAN "SURYA" edisi 03.10.14.

(Artikel) Hari Ini PT KAI Eksekusi Indo Plasa

SURABAYA: Meski MA telah menolak kasasi PT KAI terkait pengelolaan Indo Plasa dan pertokoan di Sta Semut, namun KAI tetap akan mengosongkan area pertokoan itu. Kabar pengosongan ini tentu saja membuat perseteruan antara PT KAI dengan PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL).

Dijelaskan Edward, dalam amar putusan MA nomor 501/Pdt/2014 yang keluar sejak Agustus itu, MA menyatakan permohonan PT KAI ditolak. Sehingga putusan Pengadilan Tinggi Surabaya bernomor 421/PDT/2012/PT. Sby, (mohon maaf tidak lengkap, kami sedang mencari datanya).

Pada putusan itu dinyatakan PT SSLL didampingi pengacara merupakan pihak yang berhak mengelola aset itu selama 30 tahun. Hal ini berdasarkan acuan term of reference yang telah disepakati kedua belah pihak.

Sementara itu, Manajer Hukum PT KAI Yudi Istiarto mengatakan, sejak 2009 atau mulai Januari 2010 PT SSLL sudah tidak membayar sewa seperti yang ditetapkan dalam perjanjian. Tapi di sisi lain, aktivitas perekonomian masih berjalan di Indo Plasa dan pertokoan di Sta Semut.

“Harusnya semua pihak saling menghargai. Mereka ngak mau bayar sesuai ketentuan tapi masih menyewakan ke pihak ketiga. Kami maunya berimbang. Karena itu kami lakukan penertiban. Besok itu penertiban bukan eksekusi ,” ujar Yudi.

Ia memaparkan, sengketa di Indo Plasa terdiri atas 2 peristiwa hukum. Yang pertama terkait rencana KSO yang kedua terkait perjanjian sewa menyewa. Dalam sewa menyewa itu, perjanjian antara PT KAI dengan PT SSLL sebelumnya telah berakhir pada 31 Desember 2009.

--- unquote ---

[English Free Translation]
For some Surabaya people, Indo Plaza is a place to chat, in addition to shopping. But was the land in troubled ? Let’s we find out or read more as above.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...