SuRaBaYa: Gak aneh kalo di republik ini, masalah hukum jadi
mainan orang berduit. Bukan juga sembarang tuduh tetapi menjadi realitas di
kehidupan nyata tetapi sulit untuk dibuktikan. Semoga di era baru dan pimpinan
baru, kisruh Center Point, Medan bisa terkuak kebenarannya.
Berdasarkan info terakhir, Kapolda Sumut aja sampe
berang membaca penetapan Kakan Pertanahan Kota Medan yang
ditahan, gara-gara tersangka gak mau menerbitkan sertifikat HGB karena
tanahnya masih dalam status sengketa. Yang jadi masalah status tersangkanya itu
loh.
Wong yang diatas aja bilang aneh, dasarnya dari mana ? Gimana
masyarakat bisa mengerti dan paham kalo dasarnya juga gak jelas ? Mending baca artikel
berikut ini, buat nambah-nambah wacana.
--- quote ---
(artikel) Polemik Penetapan Kakan Pertanahan Medan
Jadi Tersangka. Kapolda Sumut Berang, Minta Gelar Perkara Ulang
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapoldasu
Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo akhirnya turun tangan terkait kasus Centre Point. Dia pun tampak berang
dengan penetapan Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH
MKn beserta Kasi Pemberian Hak-Hak, Hafizunsyah, sebagai tersangka karena tak
mau menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan untuk proyek milik PT Agra Citra
Karisma (ACK) tersebut. Gelar perkara ulang pun menjadi permintaan sang
kapolda.
Hal itu Sumut Pos ketahui dari pembicaraan Irjen Pol Eko
Hadi Sutedjo dengan Wakapoldasu Brigjen
Pol Basarudin, Irwasda Poldasu Kombes Pol Safril Nursal, dan Direktur Ditbinmas Poldasu di Masjid
Mapoldasu, Jumat (17/10) siang. Saat itu, terlihat wajah Toba 1 (sebutan untuk
Kapoldasu) sedikit berkerut, sembari menanyakan dasar penetapan tersangka
terhadap Kakan Pertanahan Kota Medan.
“Masa langsung ditetapkan tersangka. Dasarnya apa?
Panggil itu Kasubditnya atau Kompolnya. Jelaskan ke saya dasar penetapan itu,”
ungkap Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo singkat yang disambut dengan kata ‘siap
jenderal’ oleh Direktur Ditbinmas
Poldasu dan Irwasda Poldasu.
Begitu juga ketika mantan Gubernur Akpol itu keluar dari
masjid dan diwawancarai Sumut Pos. Dengan singkat dan terkesan tidak mau salah
dalam berucap, jenderal polisi dengan pangkat 2 bintang di pundak itu menyebut
kalau kasus itu masih dalam penelitian.
“Kasus itu masih lanjut. Saat ini sedang kita teliti.
Begitu juga untuk penyelidikan lebih lanjut, sedang kita lakukan, ” ungkap
Kapoldasu singkat.
Saat disinggung soal permintaan pihak Kantor Pertanahan
Kota Medan untuk kasus itu dibawa ke Mabes Polri terlihat Kapoldasu bijaksana
mempersilahkan. Dikatakannya, kalau pihaknya akan mengikuti. Namun, Kapoldasu
tidak menjelaskan lebih rinci soal kasus yang sedang ditangani pihaknya itu.
Sementara itu, saat Sumut Pos mengikuti langkah
Wakapoldasu yang diikuti sejumlah pejabat utama Poldasu menuju gedung utama
Mapoldsu, terdengar Irwasda Poldasu Kombes Pol Safril Nursal memerintahkan Kepala Spri Kapoldasu AKBP Tri Setyadi
untuk memanggil Kasubdit II/Harda &
Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Yusuf Saprudin. Dikatakannya kepada AKBP
Tri Setyadi, untuk memerintahkan AKBP Yusuf Saprudin menggelar kembali kasus
itu. Begitu juga dengan penyidik kasus itu, dikatakannya untuk turut
dihadirkan.
“Tadi sudah saya telepon namun tidak dijawab. Nanti kamu
panggil dia dan perintahkan untuk digelar kasus itu,” ungkap Kombes Pol Safril
Nursal singkat.
Di sisi lain, informasi diterima Sumut Pos, pihak BPN
Pusat telah mendatangi Poldasu untuk mempertanyakan kasus itu. Namun, belum
diketahui pasti soal kedatangan pihak BPN Pusat ke Poldasu. Terlebih, pihak
Poldasu melalui Irwasda Poldasu Kombes Pol Safril Nursal yang dikonfirmasi
Sumut Pos, tidak memberi jawaban. Begitu juga dengan Kabid Humas Poldasu AKBP
Helfi Assegaf yang kembali dikonfirmasi Sumut Pos, juga tidak memberi jawaban.
Sebelumnya dari Jakarta, diketahui kalau tim dari Deputi
V BPN yang membidangi masalah sengketa lahan, sudah datang ke Medan. Hal inji
diungkapkan Kepala Pusat Hukum
(Kapuskum) BPN, Kurnia Toha. Saat dikonfirmasi, pejabat ini tampak
hati-hati mengeluarkan pernyataan. Awalnya dia hanya mengatakan, semua pihak
mestinya bisa memahami Hukum Pertanahan.
“Ya mestinya harus dipahami Hukum Pertanahan. Bahwa jika
masih ada sengketa, jika dikeluarkan sertifikat malah bisa ruwet. Tanah yang
masih sengketa itu status quo, tidak bisa dikeluarkan sertifikat,” ujar Kurnia
Toha di Jakarta, kemarin (17/10).
Seperti diketahui, lahan yang dimintakan HGB oleh PT Agra
Citra Karisma untuk Medan Center Point, masih dalam proses sengketa dengan PT
KAI. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung di Kejaksaan Agung.
Kurnia berharap, semua pihak bisa memahami persoalan ini
secara baik. Terlebih lagi, lanjutnya, lahan yang disengketa merupakan lahan
milik PT KAI, yang merupakan perusahaan plat merah di bawah nauangan
Kementerian BUMN.
“Apalagi itu milik BUMN, aset negara, baik terdaftar atau
pun tidak terdaftar,” terang Kurnia.
Lantas apa yang sudah dan akan dilakukan BPN Pusat untuk melakukan pembelaan
kepada kedua jajarannya yang dijadikan tersangka itu? Kurnia mengatakan, dua
hari lalu, selama dua hari, tim dari Deputi V BPN yang membidangi masalah
sengketa lahan, sudah datang ke Medan.
Saat Tim dari BPN itu ke Medan, apakah juga mendatangi
Mapoldasu? Kurnia tidak memberikan kepastian. “Mereka ke Medan bukan hanya
untuk urusan ini. Tapi memang termasuk mengurusi kasus ini,” kilahnya.
Apa langkah yang akan dilakukan selanjutnya? “Tentu kita
akan terus berupaya mendudukan persoalan yang sebenarnya,” jelasnya.
Di sisi lain, selain tidak
memiliki HGB, Centre Point yang telah berdiri megah itu juga tidak memiliki IMB. Terkait itu, DPRD
Kota Medan akan meminta klarifikasi kepada Pemko
Medan. “Keluhan adik-adik mahasiswa akan kita tindak lanjuti, dengan cara
meminta klarifikasi dari Pemko Medan mengapa sampai saat ini bangunan yang
belum memiliki IMB dibiarkan begitu saja,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanudin Sitepu kepada puluhan mahasiswa
yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Medan, Jumat (17/10) siang.
Pemko
Dukung Poldasu
Wakil
Ketua DPRD Medan dari Golkar, Iswanda Nanda Ramli pun
mengatakan akan mempelajari kasus Centre Point tersebut. Pasalnya, anggota
dewan periode 2014-2019 mayoritas diisi oleh muka-muka baru. Untuk itu, perlu
pemahaman mendalam mengenai permasalahan ini. “Setelah kita pelajari, maka
masalah ini akan kita tindak lanjuti,” katanya didampingi Ihwan Ritonga yang juga Wakil Ketua DPRD dari Gerindra.
Mendengarkan penjelasan dari anggota dewan, akhirnya
mahasiswa yang tergabung didalam Himpunan
Mahasiswa Indonesia (HMI) Kota Medan membubarkan diri.
Sementara itu pernyataan mengejutkan keluar dari Pemko
Medan mengenai kasus Center Point yang pada akhirnya pihak penyidik Poldasu
menetapkan Kakan Pertanahan Medan sebagai tersangka karena tidak kunjung
menerbitkan sertfikat HGB.
“Apa yang dilakukan oleh Poldasu (penetapan status
tersangka Kakan BPN) sudah benar, karena menghambat permohonan penerbitan HGB
yang diajukan oleh PT Agra Citra Karisma (ACK),” ujar Kasubag Bantuan Hukum, Bambang
di Balai Kota, Jumat (17/10).
Secara hukum, kata dia, apa yang dilakukan oleh penyidik
Poldasu sudah sesuai dengan keputusan. “PT ACK kan sudah memenangkan kasus ini
baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN) sampai Mahkamah Agung (MA), sehingga
berharap dapat memiliki sertfikat kepemilikan. Sedangkan proses peninjauan
kembali (PK) yang diajukan oleh Kementerian BUMN seharusnya tidak menjadi
penghalang BPN menerbitkan HGB,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Subdit II/Harda & Tahbang
Ditreskrimum Poldasu menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Dwi
Purnama SH M.Kn dan Kasi Pemberian Hak-Hak pada Kantor Pertanahan Kota Medan,
Hafizunsyah sebagai tersangka kejahatan dalam jabatan, terhitung sejak Jumat
lalu.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 4 orang
saksi, Drs Zainal Abidin, Handoko Lie,
Budi Darmansyah SH dan Fahmiludin SH
yang merupakan pihak pelapor atas laporan nomor SPK/1883/VII/2014/SPKT I tertanggal 22 Juli 2014. Dalam laporan
itu, pihak pelapor merasa dirugikan karena pengajuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor
22/ACKH/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013, ditolak oleh Kantor Pertanahan
Kota Medan.
Dalam surat bernomor 1749/12.71-600/X/2013 tertanggal 25
Oktober 2013 yang sebagai penolakan penerbitan sertifikat HGB itu, disebutkan
kalau penerbitan HGB tidak bisa dilakukan karena objek seluas 35.955 M2 di Jalan Jawa Kelurahan Gang
Buntu Kecamatan Medan Timur yang dimohonkan untuk penerbitan sertifikat
HGB-nya, masih dalam sengketa karena pengajuan Peninjauan Kembali oleh pihak PT
Kereta Api Indonesia.
Begitu juga dengan peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 tahun
2010 dan Peraturan. Menteri Agraria/Kepala BPN RI pada pasal 126 Nomor 3 Tahun
1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang pendaftaran tanah pada pasal 45 ayat 1 huruf e, juga dituangkan dalam
surat penolakan penerbitan sertifikat HGB, sebagai alasan Kantor Pertanahan
Kota Medan tidak dapat menerbitkan HGB pada objek yang saat ini sudah berdiri
bangunan Centre Point itu. (ain/sam/dik/rbb)
Sumber : SUMUT POS, 18.10.14.
--- unquote ---
Catatan,
Rujukan terkait dengan informasi kisruh tanah sengketa
milik PT KAI di Medan, silahkan baca : [KU-281/2014] PT KAI Soroti Penetapan
Tersangka Kakan Pertanahan Medan. Pemilik Center Point Panik – edisi 13
Oktober 2014, [KG-276/2014] Sengketa Tanah PT KAI Terus Bergolak Di Gang Buntu Medan
– edisi 08 Oktober 2014, [KU-160/2014] Tak Ingin Merugi, Tempuh
Jalur Hukum - edisi 12 Juni 2014, [KA-110/2014] DU & D8 Menjadi Pembicara
Publik - edisi 23 April 2014, [KU-109/2014] Rahudman Terseret 5 Surat –
edisi 22 April 2014, [KU-072/2014] Dua Mantan Walikota Medan Jadi Tersangka Korupsi
Pengalihan Tanah PT KAI – edisi 15 Maret 2014, [KA-067/2014] PT KAI Melawan
Mafia Tanah & Mafia Peradilan – edisi 10 Maret 2014 dan
[KU-065/2014] Mafia Tanah Menang, Aset PT KAI Rawan Diserobot – edisi
08 Maret 2014.
[English Free Translation]
North Sumatera Police chief Insp Eko Hadi Sutedjo
intervened regarding the case of Centre Point. He looked furious with the
determination of Kakan Pertanahan Medan, Dwi Purnama along with Kasi Pemberian
Hak, Hafizunsyah, as a suspect because he refused to issue a certificate for
the project belongs to PT. Agra Citra Karisma (ACK).
No comments:
Post a Comment