SuRaBaYa: Tak ayal lagi, perseteruan memperebutkan lahan
strategis di Gang Buntu, Medan sudah memasuki fase strategis. Banyak sudah
dan lama sudah, para penyerobot tanah negara memanfaatkannya untuk kepentingan
komersil namun baru kali ini PT Kereta Api Indonesia (Persero)
berniat mengambil kembali apa yang menjadi hak-nya.
Kemelut ini memang rumit karena menyangkut aspek hukum
tetapi bila merunut kronologisnya, ya tanah negara yang sudah dipake sekian
tahun, mbok ya dibalikin kalo diminta. Jangan mentang-mentang dekat
kesana-kemari ato sudah mendiami selama puluhan tahun, ehh malah ngelunjak.
Simak aja kisruh ini di catatan sebelumnya. Biarlah
petugas yang menangani yang lebih faham hukum, semoga membedakan mana yang
seharusnya dan mana yang bukan seharusnya mengklaim lahan sengketa tersebut.
Ingat-ingat, di negeri ini, yang benar kadang masih bisa jadi pihak yang salah,
begitu juga juga sebaliknya.
Pffffuih, peliknya ya. Isu rumit diatas, terkait sengketa
tanah yang diklaim milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Medan, bisa
dibaca di rujukan sebelumnya, seperti [KU-160/2014] Tak Ingin Merugi, Tempuh
Jalur Hukum - edisi 12 Juni 2014, [KA-110/2014] DU & D8 Menjadi Pembicara
Publik - edisi 23 April 2014, [KU-109/2014] Rahudman Terseret 5 Surat – edisi 22
April 2014, [KU-072/2014] Dua Mantan Walikota Medan Jadi Tersangka Korupsi
Pengalihan Tanah PT KAI – edisi 15 Maret 2014, [KA-067/2014] PT KAI Melawan
Mafia Tanah & Mafia Peradilan – edisi 10 Maret 2014 dan [KU-065/2014] Mafia
Tanah Menang, Aset PT KAI Rawan Diserobot – edisi 08 Maret 2014.
Info teranyar, kami hadirkan untuk Pembaca supaya bisa
mengikuti secara lebih dekat, apa dan siapa yang sebenarnya membuat kisruh
drama kasus Gang Buntu jadi serame ini. Monggo.
--- quote ---
SUMUT
POS 07/10 : Kakan BPN Medan Tersangka di Polda. Tak Mau Terbitkan HGB Center
Point di Lahan Sengketa
MEDAN: Kepala
Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan Dwi Purnama dan Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak Kantor BPN
Medan Hafizunsyah dijadikan tersangka oleh Subdid II/ Harda & Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Sumut.
Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana kejahatan
dalam jabatan karena tidak mau memberikan sertifikat
hak guna bangunan (HGB) atas tanah sengketa seluas 35.955 m2 di Jl. Jawa Kel. Gang Buntu Kec. Medan Timur.
Pihak BPN berpendapat HGB belum dapat diproses karena
tanah dimohonkan masih berstatus aset PT. Kereta Api Indonesia. Hal itu
diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda
Sumut AKBP Helfi Assegaf.
“Berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan Direktur
PT ACK akibat keadaan itu pihak PT ACK mengalami kerugian sekitar Rp50 M. Pihak pelapor mengaku kalau
bangunan yang sudah selesai mereka bangun tidak dapat dijual. Begitu juga
dengan bangunan plaza dan apartemen yang telah diusahai dan dikuasai pihak PT
ACK, belum miliki sertifikat sampai sekarang,” sambung Helfi.
“Untuk penetapan tersangka itu juga sudah kita sampaikan
pada yang bersangkutan. Oleh karena itu kita juga melayangkan panggilan untuk
pemeriksaan pada yang bersangkutan, dan kita jadwalkan pemeriksaan itu Rabu
(8/10) besok,” tandas Helfi.
Sumber : Sumut Pos, 07.10.14.
TRIBUN
MEDAN 08/10 : Kejagung Sita Ruko ACK. Alasan BPN Tak Terbitkan HGB
MEDAN: Kepala
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan Dwi Purnama dan bawahannya, Kasi Pemberian Hak BPN Medan, Hafizundyah
tak mau mengomentari penyematan status tersngka pada mereka oleh penyidik
Ditriknum Polda Sumut.
Namun dalam surat BPN
RI No. 2931/26.3-600.26/VIII/2014, tertanggal 20 Agustus 2014, terungkap
lahan yang dimintakan Surat Keterangan
Hak Guna Bangunan (SKHGB)-nya, kini menjadi objek penyidikan dugaan tindak
pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Bahkan penyidik Kejaksaan Agung sudah menerbitkan berita
acara penyitaan warkah (dokumen yang dijadikan dasar pembuatan akta PPAT) lahan
yang kini telah dibangun ruko itu, 18 agustus 2014.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejagung sudah
menetapkan mantan Walikota Medan
Rahudman Harahap dan mantan Walikota
Medan Abdillah, serta Dirut PT ACK,
Handoko Lie, sebagai tersangka. Ini juga yang menjadi alasan BPN tidak
menerbitkan HGB atas lahan yang dimohon PT.
Arga Citra Kharisma, pengembang
Centre Point Medan.
Alasan lain BPN tidak menerbitkan HGB untuk PT ACK adalah
masih ada upaya hukum PK dari PT KAI dan perlawanan dari PT KAI/ Kementerian
BUMN.
Manajer
Humas PT KAI Divre 1, Jaka Jarkasih, menilai langkah PT ACK
melaporkan BPN Medan karena tidak menerbitkan HGB, merupakan bentuk pressure
akibat kepanikan setelah Kejagung menyita aset yang diklaim PT ACK di Jl. Jawa.
Jaka menjelaskan tidak ada hak PT ACK atas lahan
tersebut, terlebih lagi masih ada peninjauan
kembali (PK) ke MA atas perkara perdata dan adanya penyidikan perkara
korupsi.
“Selama belum terbit hak alas, tidak bisa mereka
mengakui. Selain itu, lahan itu aset kami dan ada dalam aktiva termasuk aset PT
KAI. Sama sekali belum berpindah. Kalau memang mereka melakukan tekanan-tekanan
ke aparatur pemerintah, itu mungkin sekadar pressure karena kepanikan setelah
Kejagung menyita aset tersebut. Bisa saja Kejagung melakukan langkah lebih
keras seperti menutup (usaha yang membuat kerugian mereka bisa lebih besar),”
ujar Jaka.
Sumber : Tribun Medan, 08.10.14.
--- unquote ---
Para pihak saling klaim dan mengaku punya bukti. Mari dibuktikan
di pengadilan saja.
Salam kebenaran.
Sumber : Dari Sana-sini / Kredit Foto : Sumut Pos.
[English Free Translation]
Inevitably, the feud fight over strategic land in Gang Buntu
has entered a strategic phase. Many long time already and already, the state
land grabbers use for commercial purposes. But now PT Kereta Api Indonesia
(Persero) intend to take back what is his rightfully owned. Go get ém.
No comments:
Post a Comment