Monday, November 25, 2013

[KU-314/2013] Hambat Investasi, PT KAI Minta PP Perkeretaapian Direvisi

Bisnis.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia mendesak pemerintah merevisi PP No. 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang dinilai kurang fleksibel dalam mendukung investasi bidang kereta api nasional.
EVP Development Directorate of Infrastructure and Development Kereta Api Indonesia (KAI) Septa Trijono Ramadin mengatakan beberapa klausul yang peraturan tersebut dinilai terlalu kaku sehingga investor asing pun kurang berminat.
“Kami minta direvisi PP ini karena kurang fleksibel. Belum nanti ada monorel, MRT, dan lain-lain. Ini salah satu kendala investor kurang tertarik. Kalau mengacu pada peraturan yang ada saat ini akan sangat sulit dilaksanakan,” katanya ditemui Bisnis, Sabtu (17/11/2013).
Dia mengatakan beberapa klausul dalam PP itu nyatanya kurang fleksibel, padahal dalam Peraturan Kepala Bappenas lebih longgar kerja sama pembangunan infrastruktur termasuk sarana dan prasarana kereta api.
Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. 3/2012 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Dalam Pasal 308 PP tersebut, disebutkan perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dilakukan untuk jangka waktu sesuai dengan kesepakatan antara menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan badan usaha.
Adapun jangka waktu dihitung berdasarkan dana investasi dan keuntungan yang wajar. Pasal 312 menyatakan izin usaha penyelenggaraan prasarana kereta api paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama 20 tahun.
“Dalam PP itu kan infrastruktur harus diserahkan ke pemerintah, lalu konsesi diatur sesuai kesepakatan, dari kementerian terpaku pada izin operasi 20 tahun, sementara investasi itu kan jangka panjang. Kalau di Bappenas itu skema kerja sama banyak pilihan,” katanya.
Sumber  : Bisnis Indonesia, 17.11.13.
[English Free Translation]

PT Kereta Api Indonesia urged the government to revise the PP. 56/2009 on the Implementation of the Railways which considered less flexible in supporting investment in the national railway sector.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...