Jakarta - Tiga pemerintah provinsi (Pemprov)
berkomitmen menangani dampak sosial akibat penertiban kios-kios pedagang di
stasiun kereta api. Ketiga Pemprov tersebut meliputi Pemprov DKI Jakarta, Jawa
Barat, dan Banten.
Sore tadi, Kementerian Perhubungan menginisiasi sebuah rapat tertutup yang melibatkan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Ombudsman, PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta Pemprov DKI, Jabar, dan Banten membahas penanganan kios-kios di sekitar stasiun kereta api.
"Pada tanggal 10 oktober 2013 pemerintah melalui Ditjen Perkeretaapian telah menginisiasi pertemuan dengan Pemda Jabar, Banten, dan DKI Jakarta, PT KAI, serta Ombudsman untuk membahas penyelesaian permasalahan akibat penertiban terhadap kios pedagang di stasiun KA di wilayah Jabodetabek," kata Humas Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Muhartono dalam keterangannya di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya, yang meminta agar pemerintah menginisiasi pertemuan dengan Pemprov terkait dan PT KAI. Belum ada keterangan lebih lanjut bagaimana mekanisme penyelesaian persoalan tersebut karena masih akan dilakukan rapat lanjutan pada 22 Oktober 2013 mendatang.
Meski demikian, beberapa kesepakatan telah dicapai dalam rapat yang berlangsung di Ditjen Kementerian Perhubungan itu.
Adapun hasil pertemuan antara lain:
- Pemprov Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta pada prinsipnya bersedia membantu menangani dampak sosial akibat penertiban kios pedagang di stasiun KAI di wilayah Jabodetabek.
Sore tadi, Kementerian Perhubungan menginisiasi sebuah rapat tertutup yang melibatkan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Ombudsman, PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta Pemprov DKI, Jabar, dan Banten membahas penanganan kios-kios di sekitar stasiun kereta api.
"Pada tanggal 10 oktober 2013 pemerintah melalui Ditjen Perkeretaapian telah menginisiasi pertemuan dengan Pemda Jabar, Banten, dan DKI Jakarta, PT KAI, serta Ombudsman untuk membahas penyelesaian permasalahan akibat penertiban terhadap kios pedagang di stasiun KA di wilayah Jabodetabek," kata Humas Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Muhartono dalam keterangannya di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya, yang meminta agar pemerintah menginisiasi pertemuan dengan Pemprov terkait dan PT KAI. Belum ada keterangan lebih lanjut bagaimana mekanisme penyelesaian persoalan tersebut karena masih akan dilakukan rapat lanjutan pada 22 Oktober 2013 mendatang.
Meski demikian, beberapa kesepakatan telah dicapai dalam rapat yang berlangsung di Ditjen Kementerian Perhubungan itu.
Adapun hasil pertemuan antara lain:
- Pemprov Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta pada prinsipnya bersedia membantu menangani dampak sosial akibat penertiban kios pedagang di stasiun KAI di wilayah Jabodetabek.
- PT KAI tetap melaksanakan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Telah disiapkan rancangan kesepakatan bersama antara Kemenhub, dengan Pemprov DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan PT KAI tentang penataan kawasan di sekitar stasiun dan sepanjang jalur kereta api di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang subtansinya masih perlu dibahas para pihak.
Direncanakan pada tanggal 22 Oktober 2013 akan dilaksanakan rapat lanjutan membahas rancangan kesepakatan bersama dimaksud.
Sumber : detikFinance, 10.10.13.
[English Free Translation]
Three provincial government is committed to handle the social
impact of the control stalls of vendors at the train station. The third provincial
government are Jakarta, West Java and Banten. Hopefully this good intensions
can run smoothly. Go get ‘em !
No comments:
Post a Comment