SRIPOKU.COM, PALEMBANG -
Kabar baik untuk buruh di Palembang. Pasalnya mulai tahun 2014, Upah Minimum
Kota (UMK) akan naik 12 persen dari upah sebelumnya.
Dikatakan Kepàla Bidang Kesejahteraan Pekerja dan Syarat-syarat Kerja, Hj Yusna, UMK Palembang naik menjadi Rp1.850.000. Sebelumnya, UMK bagi buruh sebesar Rp1.650.000.
"Usulan sudah diserahkan pada dewan pengupahan dan kami tinggal menunggu tanda tangan dari gubernur dan hari ini akan diserahkan," jelasnya. (Tiara Irta)
Sumber : Sriwijaya Post,
07.11.13.
[English Free Translation]
Good news for workers in
Palembang, South Sumatera. Starting 2014, City Minimum Wage (read: upah
minimum kota or UMK) will go up 12 percent of the previous wage. Before : IDR
1,650,000 and plan for 2014 : IDR 1,850,000.-
No comments:
Post a Comment