Monday, July 15, 2013

[KU-193/2013] Pemilihan Ulang Gubernur Sumsel - KPU Palembang Siap Gelar Pemilukada Lagi


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - KPU Kota Palembang siap melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan sebagaimana yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi.

"Kita siap untuk melaksanakan pemungutan suara ulang," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Abdul Karim ketika ditanya mengenai pelaksanaan pemungutan suara ulang di Palembang, Jumat (12/7/2013).

Menurut dia, untuk logistik dan anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang itu merupakan kewenangan KPU Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk kebutuhan logistik sama dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur Sumsel sebelumnya, kata dia.

Ia mengatakan, untuk tempat pemungutan suara jumlahnya juga tidak ada penambahan yakni sebanyak 2.650 buah ditambah di PPK.

Mengenai kotak suara mana yang akan digunakan, nanti berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumsel, ujarnya.

Ia mengaku, tidak menduga kalau di Kota Palembang akan dilaksanakan pemungutan suara ulang, karena secara teknis pelaksanaan memang ada kekurangan, tetapi secara umum sudah dilakukan dengan baik dan tidak ada keberatan di tingkat TPS.

Pemungutan suara ulang di Palembang tidak terkait dengan aspek penyelenggara, tetapi adanya aspek berhubungan dengan peserta pilkada itu sendiri, ujarnya.

Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/7) memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

MK juga membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 pada 13 Juni 2013. (ant)

Sumber : Sriwijaya Post, 13.07.13.

Catatan,
Rujukan sebelumnya, silahkan baca [KU-190/2013] Pemilihan Gubernur Sumsel – MK Perintahkan Pemilihan Ulang di Lima Daerah, edisi hari Jumat, 12 Juli 2013.

[English Free Translation]

KPU Palembang ready to implement the re-election vote for governor and lieutenant governor of South Sumatera, as the Constitutional Court / Mahkamah Konstitusional has decided.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...