Sunday, February 14, 2021

[KU-046/2021] Ini Alasan KAI Minta Tarif Kereta Api Bandara Disubsidi

 

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI berharap pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat memberikan bantuan berupa subsidi tarif untuk kereta api bandara demi kemudahan para pelanggan.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo saat menerima bantuan subsidi tarif sebesar Rp3,4 triliun untuk KA kelas ekonomi serta penandatanganan Kontrak Penugasan Kewajiban Pelayanan Publik Service Obligation (PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021 antara Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dengan PT KAI yang digelar di Stasiun Tugu, Yogyakarta.

"Kami berharap untuk selanjutnya agar mendapatkan penugasan yang sama untuk Kereta Api Bandara dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan bepergian dari dan ke bandara," ujarnya, Minggu (14/2/2021).

Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri mengungkapkan bahwa subsidi kereta api kelas ekonomi yang dimulai sejak 1 Januari--31 Desember 2021 itu diberikan untuk layanan kereta api antar kota, yakni KA Ekonomi Jarak Jauh di 3 lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun, KA Ekonomi Jarak Sedang di 10 lintas (3.276.157 penumpang), dan KA Lebaran di 1 lintas pelayanan (26.445 penumpang).

Selanjutnya, kata dia, untuk layanan kereta api perkotaan yaitu KA Ekonomi Jarak Dekat (Ka Lokal) di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21.227.975 penumpang per tahun, Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi (3.495.456 penumpang), Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek (166.365.911 penumpang), dan KRL Jogja-Solo dengan volume (2.229.887 penumpang).

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI,” ujar Zulfikri.

Sebagai informasi, program pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat Undang-Undang No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN dalam hal ini PT KAI sebagai operator.

Pemberian subsidi pada 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 355/2020 tentang Penugasan Kepada KAI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.

Sumber : Bisnis, 15.02.21.

[English Free Translation]

PT Kereta Api Indonesia (Persero) or KAI hopes that the government through the Ministry of Transportation (MoT or Kemenhub) can provide assistance in the form of subsidized tariffs for airport trains for the convenience of customers.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...