Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) mengirimkan teguran tertulis kepada 604 nama
perusahaan yang memiliki layanan pos, paket, hingga logistik karena belum
menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2020.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
Ferdinandus Setu mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat
(2) Peraturan Pemerintah No. 15/2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.
38/2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan melalui surat atau website.
Dia melanjutkan sesuai ayat 3 bahwa sanksi teguran tertulis
yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
untuk teguran pertama dan teguran kedua. Selanjutnya dalam ayat 4 sanksi
teguran yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan teguran ketiga.
"Bersama ini disampaikan Sanksi Teguran Tertulis
Pertama melalui Website terhadap penyelenggara pos yang hingga saat ini belum memenuhi
kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2020," kata
Ferdinandus dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (12/2/2021).
Adapun, penyelenggara pos yang dimaksud ada 604 nama
perusahaan yang termuat dalam lampiran. Beberapa nama yang tertulis di
antaranya PT Kereta Api Logistik, PT Sicepat Ekspres Indonesia, PT Eka Sari
Lorena, PT Pos Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura Kargo, PT Lion Express
(Lion Parcel), dan Perum Damri.
Dia menambahkan penyelenggara pos yang terdapat dalam
daftar tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pos, yaitu Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 15/2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang No. 38/2009 tentang Pos.
Penyelenggara pos yang telah melanggar diberikan jangka
waktu paling lama 30 hari sejak tanggal publikasi untuk segera menyampaikan
Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2020 melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id
disertai surat pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah
benar dan valid sesuai format yang terdapat diaplikasi MEPOS u.p kepada
Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika.
Sumber : Bisnis, 12.02.21.
[English Free Translation]
The Ministry of Communication and Informatics (Kominfo)
sent written warnings to 604 names of companies that have postal, parcel, and
logistics services for not submitting the 2020 Postal Service Report.
No comments:
Post a Comment