Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat
Jenderal Perkeretaapian melakukan pembatasan kegiatan pembangunan fisik
prasarana perkeretaapian yang melibatkan banyak pekerja dan sulit untuk
menerapkan physical distancing.
Pembatasan kegiatan ini dilakukan
sebagai salah satu upaya bentuk
pencegahan penularan virus Corona (Covid-19) dalam kegiatan pembangunan infrastruktur perkeretaapian. Hal itu juga
sejalan dengan Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi yang
dikeluarkan Direktur
Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR).
Selain itu, langkah tersebut juga
dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan serta mewujudkan keselamatan dan
kesehatan penyelenggaraan konstruksi.
“Kami memiliki beberapa balai
yang tersebar di Jawa dan Sumatera serta Sulawesi yang saat ini melangsungkan
pembangunan prasarana, misalnya pembangun jalur, stasiun, fasilitas operasi dan
lain sebagainya yang semua melibatkan banyak pekerja tentu ada potensi
terjadinya penularan Covid-19," kata Direktur
Prasarana Perkeretaapian Heru Wisnu Wibowo melalui keterangan resmi Sabtu (28/3/20).
Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian telah menandatangani
Surat Edaran No. KA.008/A.98/DJKA/20 Tentang Tindak Lanjut Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada pelaksanaan pembangunan perkeretaapian.
Surat Edaran ini diharapkan dapat
memberikan arahan dan panduan bagi seluruh Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Balai Perkeretaapian dan
Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian
sebagai Pemilik atau Pengguna atau Penyelenggara bersama Konsultan, Kontraktor,
Subkontraktor, Vendor atau Supplier dan Fabrikator, Mandor serta para pekerja
guna pencegahan, penanganan, pengendalian penyebaran Covid-19 dalam Pelaksanaan
Pembangunan Perkeretaapian.
“Diharapkan dengan surat edaran
ini para pihak terkait bisa menyusun SOP
tentang langkah-langkah apa yang harus dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan
Covid-19 serta semaksimal mungkin tidak mengganggu progres pembangunan,"
kata Heru.
Beberapa arahan yang diberikan
kepada para Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Balai Perkeretaapian
dan Pejabat Pembuat Komitmen di
lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian antara lain adalah penundaan
sementara pekerjaan Switch Over yang melibatkan jumlah personil yang banyak
yang tidak dimungkinkan untuk menjaga jarak.
Kemudian, melaksanakan pembatasan personel dan
menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker pada pekerjaan yang melibatkan
banyak orang untuk kegiatan seperti kegiatan pra konstruksi dan konstruksi
untuk pekerjaan jalur dan bangunan KA termasuk track laying, pengeceran bantalan,
menggeser atau mengangkat rel atau wesel dan kegiatan instalasi atau test and
commissioning peralatan Fasilitas Operasi Kereta Api.
Selanjutnya, mengatur shifting,
menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker pada saat melaksanakan HTT, MTT
dan pengelasan rel atau pengaturan wesel.
Selain itu, para pekerja juga
diharuskan untuk menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker dalam
pengawasan pekerjaan konstruksi prasarana perkeretaapian.
Kemudian, pengguna jasa,
konsultan dan kontraktor membatasi interaksi langsung antar orang dengan
menggunakan media elektronik dan telekomunikasi terkait kegiatan koordinasi
seperti rapat, pemeriksaan dokumen shop drawing/as built drawing, diskusi dan
sebagainya.
Pada kegiatan verifikasi dan
pembayaran pengadaan lahan atau penertiban lahan yang melibatkan orang banyak
harus dilaksanakan dengan sistem pengaturan waktu, pengaturan jumlah orang dan
pengaturan jarak.
Dalam hal diperlukan
pemberhentian sementara proyek, dilakukan melalui mekanisme sesuai klausul
dalam kontrak dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah setempat.
Adapun, penanggung jawab proyek
agar melakukan pengendalian dan mitigasi terkait dampak pandemi Covid-19
terhadap proyek yang menjadi tanggung jawabnya.
Disamping itu Direktur Jenderal Perkeretaapian juga telah menerbitkan
Surat Edaran NO. UM.006/A.95/DJKA/20 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus
Covid-19 pada Sarana dan Prasarana Perkeretaapian.
Dalam surat edaran tersebut
stakeholder perkeretaapian baik pemerintah maupun swasta harus melakukan
pencegahan penularan Covid-19 di sarana dan prasarana perkeretaapian dengan
berpedoman pada protokol pencegahan yang sudah dikeluarkan pemerintah.
Sebagai implementasi SE ini semua
operator perkeretaapian telah dengan sigap dan konsisten melakukan langkah
pencegahan antara lain dengan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di dalam
kereta maupun stasiun.
Selain itu operator juga terus
menerus mengampanyekan dan menyosialisasikan cara pencegahan Covid-19 kepada
masyarakat pengguna jasa.
”Kami pemerintah menyampaikan
apresiasi yang tinggi pada para operator karena telah berusaha dengan keras
melakukan pencegahan Covid-19. Kita melihat Kereta
api jarak jauh, KRL, MRT, Railink, LRT Sumsel, LRT Jakpro, semuanya telah melakukan langkah-langkah, baik
dengan penyemprotan disinfektan, penyediaan hand sanitizer, sabun cuci tangan,
masker dan penerapan physical distancing. Semua itu dilakukan agar risiko
penularan virus dapat ditekan dan pengguna jasa merasa aman," ungkapnya.
Sumber : Bisnis, 28.03.20.
[English Free Translation]
The Ministry of Transportation
(MoT), through the Directorate General of Railways, limits the physical
construction activities of the railway infrastructure that involve many workers
and it is difficult to implement physical distancing. No choice Gaes !
No comments:
Post a Comment