Wednesday, March 11, 2020

[KU-071/2020] Alternatif Truk, Kemenperin Anjurkan Pakai Kereta Api


JAKARTA – Kementerian Perindustrian mendorong industri menggunakan kereta api untuk pengangkutan barang, menyusul regulasi terkait angkutan over dimension dan over load (Odol).

Direktur Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan, perencanaan terkait penggunaan KA untuk mengangkut barang harus dikebut 2–3 tahun ke depan.

"Kita menginginkan untuk transportasi long distance menggunakan kereta api ke depannya, untuk medium dan short distance (jarak menengah dan dekat) itu pakai truk, ini perencanaan dalam dua hingga tiga tahun harus bisa kita kebut," kata Khayam, dikutip Antara, Selasa (25/2).

Pengangkutan barang dengan KA, tambah Khayam, terbilang ideal khususnya untuk jarak jauh karena ongkos akan lebih murah dalam skala yang masif.

"Sebenarnya, untuk industri perkeretaapiannya sendiri bagus karena maksimum kargonya menyebabkan jadi mass transportation, jadi lebih murah," ucapnya.

Pengangkutan barang secara masif dan jarak jauh dilakukan dengan KA sudah diterapkan di negara lain. Sementara, truk hanya digunakan untuk skala kecil dan jarak pendek.

Namun saat ini, lintasan kereta barang belum mencapai daerah pelosok, seperti Jawa bagian barat sampai ke Cilegon yang belum dijangkau jalur KA.

"Kalau di Jawa ini bagian Utara dan Selatan sudah double track, namun Cilegon-Jakarta belum double track," ujar Khayam.

PT Kereta Api Indonesia (KAI), kata Khayam, juga akan diuntungkan apabila memaksimalkan angkutan kargo karena selama ini KAI hanya mengandalkan angkutan penumpang.

"Kita harapkan KAI dapat keuntungan dari situ, ini kan bulk jutaan ton itu jelas," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan sejumlah asosiasi industri telah sepakat untuk menunda regulasi odol hingga akhir 2022.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kesepakatan itu diambil karena banyak pihak yang punya kepentingan sehingga harus diambil jalan tengah atau solusi.

"Hasil kami diskusi, para asosiasi semua kami libatkan dari asosiasi yang berpangkal dari industri, asosiasi dari kadin yang juga mewakili kawasan industri, Organda, dan juga Gaikindo, kita ajak bicara semuanya. Hingga kita putuskan memberi toleransi hingga akhir 2022," kata Menhub Budi Karya di Jakarta, Senin (24/2).

Menhub pun berharap agar para operator pengangkutan tidak membeli mobil baru yang tidak sesuai dengan kualifikasi ODOL.

Sumber : ValidNews, 25.02.20 / Foto : detikFinance.

[English Free Translation]
The Ministry of Industry encourages the industry to use railroad for the transportation of goods, following regulations related to over dimension and over load (ODOL) issues.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...