Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mengembalikan bea tiket 100 persen atas pembatalan keberangkatan selama masa darurat
bencana wabah virus corona. Kebijakan tersebut berlaku untuk pembatalan periode
23 Maret hingga 29 Maret 2020.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) telah menetapkan perpanjangan
status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 atau virus
corona di Indonesia selama 91 hari, yaitu 29
Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
Dengan perpanjangan masa darurat
tersebut, pemerintah berharap
masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya guna
mempersempit ruang gerak penyebaran virus Corona.
Kebijakan pengembalian bea
pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan
melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di
stasiun," ujar Kepala
Hubungan Masyarakat KAI Daerah Operasi I Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (21/3).
Bagi calon penumpang yang
melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS, proses pembatalan dapat
melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA
Jarak Jauh.
"Kebijakan ini merupakan
salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah
penyebaran virus corona covid-19 di lingkungan transportasi," ujar Eva.
Sebelumnya KAI Daop I juga telah
menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan
perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan diatas 38°C. Adapun
pemeriksaan suhu tubuh tersebut dilakukan di area boarding sebelum calon
penumpang naik kereta.
Terkait pembatalan tiket
rombongan, perusahaan pelat merah ini menetapkan sejumlah syarat bagi pemohon
yang wajib dilampirkan. Adapun syaratnya antara lain:
1.
Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk
pengembalian uang muka.
2.
Melampirkan berita acara kesepakatan
yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.
3.
Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah
dibayarkan.
4.
Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal
diberikan kesempatan 1 (kali)
dalam rentang waktu 90 (sembilan puluh) hari dari perjalanan yang dibatalkan,
namun selama tempat duduk masih tersedia.
Sumber : CNN Indonesia, 21.03.20.
[English Free Translation]
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
or KAI will refund a 100 percent ticket fee for cancellation of departures
during the corona virus outbreak emergency. The policy applies to cancellation
of the period March 23 to March 29, 2020. C’mon lets go.
No comments:
Post a Comment