Monday, October 29, 2018

[KU-xxx/2018] Pembatasan Jam Operasional, Berdampak Kelangkaan Sembako


Palembang, Detik Sumsel – Pembatasan jam operasional dan rute mobil barang yang akan direalisasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menuai reaksi protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sumsel.

Menurut Ketua DPD Aptindo Sumsel, H Eddy Resdianto, masalah ini bermula dari Peraturan Walikota (Perwali) No 59 tahun 2011 soal pengaturan rute mobil barang dalam Kota Palembang.

“Itu kan masih berupa usulan ke Walikota Palembang untuk direvisi bukan direalisasikan, tentu saja mengejutkan kami kalau memang pembatasan jam memang benar dilakukan,” ujar Eddy, Sabtu (27/10).

Keputusan tersebut diakuinya juga hasil dari pertemuan dengan Asisten I Pemkot Palembang dan unsur terkait untuk membahas masalah jam operasional truk muatan yang baru sebatas usulan. Dan pihaknya berharap Pemkot Palembang dan unsur terkait juga mendengarkan masukan dari Aptrindo Sumsel yang bisa dijadikan pertimbangan. Pasalnya, masalah ini terkait dengan perekonomian di Sumsel.

“Kami tentu saja merasa berat mengenai masalah jam operasional yang tidak boleh beroperasi mulai pukul 06.00 sampai 22.00 WIB,” tukasnya.

Ia menambahkan, itu berlaku untuk truk muatan yang melalui dari Jl Nur Amin, Jl Yos Sudarso, Jl RE Martadinata, Jl Abdul Rozak, Jl R Soekmamto, Jl Basuki Rahmat, Jl Demang Lebar Daun, dan Jl Parameswara.

Tentu saja kebijakan tersebut memberatkan pengusaha truk angkutan. Pasalnya rute dari mulai pintu gerbang dari pelabuhan Boom Baru saja sudah terkunci alias tidak boleh melintas.

Selama ini, Aptindo sudah menerapkan jam operasional yang saat ini sudah berjalan dengan tidak operasional pada pukul 06.00-10.00 WIB. Lalu kembali bisa beroperasi pada pukul 10.00-15.00 WIB lalu tidak boleh beroperasi pada pukul 15.00 sampai 21.00 WIB dan beroperasi lagi pada 21.00 sampai 06.00 WIB.

“Tapi kalau diperkenankan hanya bisa beroperasi pada pukul 22.00 WIB mana ada gudang yang buka di jam itu jadi terpaksa kami harus menunggu, padahal idealnya satu truk dalam sehari bisa melakukan pengiriman dua kali, kalau memang begitu bisa rugi miliaran,” tegasnya.

Apalagi dalam satu hari bisa sekitar 600 truk yang beroperasi di pelabuhan Boom Baru dengan rata-rata truk mengangkut hingga 24 ton dengan isi muatan yang berbeda.

“Jadi kita ingin solusi yang berimbang dan duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik karena kalau harus mengikuti jam operasional mulai pukul 22.00 WIB maka perekonomian bisa lumpuh,” lanjutnya.

Mengingat truk yang mengangkut barang tersebut sangat berhubungan dengan perekonomian seperti sembako, barang kebutuhan proyek yang terkait infrastruktur.

Sehingga jika pembatasan jam operasional benar diberlakukan juga akan berdampak pada tersendatnya distribusi yang berujung pada harga barang yang bisa melambung.

Selain itu, Eddy juga menjelaskan jika truk muatan bukan pemicu kecelakaan tapi justru karena pengendara yang lalai. Hal itu merujuk pada data Dirlantas sepanjang 2018 yang mencatat terjadi 44 kecelakan truk dengan sepeda motor, namun hanya empat kasus yang terjadi di Palembang, sisanya di daerah.

“Kecelakaan di dalam kota itu juga penyebabnya lebih banyak karena kelalaian pengendara motor. Buktinya hampir 100 persen kasusnya SP3, karena setelah digelar perkara ternyata kelalaian pengendara itu juga bisa dilihat dari Circuit Closed Television (CCTV),” bebernya.

Hal senada juga dikatakan Budi Susanto, Sekretaris DPD Aptrindo Sumsel yang menegaskan jika soal pengaturan rute mobil barang di dalam Kota Palembang buka diatur oleh Perwali melainkan Undang-undang No 22 tahun 2009.

“Kalau memang Pemkot Palembang bersikeras melakukan pembatasan jam operasional maka bisa terjadi stagnan barang dan penumpukan barang kapal dari dalam dan luar negeri karena barang terhambat diangkut,” jelasnya.

Ditambahkanya, hal tersebut memicu terjadinya antrian kapal yang akan keluar masuk ke pelabuhan Boom Baru apalagi pelabuhan ini selalu beroeprasi lebih dari 24 jam.

“Kalau distribusi tersendat maka akan terjadi kelangkaan barang di Sumsel sehingga bisa memicu terjadinya kenaikan harga dan menimbulkan inflasi,” katanya. (May)

Sumber : Detik Palembang, 28.10.18 / Foto : Wikipedia.

[English Free Translation]
The limitation of operating hours and goods car routes that will be realized by the Palembang City Transportation Agency (Dishub) reap a protest reaction from the Indonesian Truck Employers Association (Aptrindo) of South Sumatera. Read the details above.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...