Palembang, Detik Sumsel – Pembatasan
jam operasional dan rute mobil barang yang akan direalisasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang
menuai reaksi protes dari Asosiasi
Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sumsel.
Menurut Ketua DPD Aptindo Sumsel, H Eddy Resdianto, masalah ini bermula dari Peraturan Walikota (Perwali) No 59 tahun 2011 soal pengaturan rute
mobil barang dalam Kota Palembang.
“Itu kan masih berupa usulan ke
Walikota Palembang untuk direvisi bukan direalisasikan, tentu saja mengejutkan
kami kalau memang pembatasan jam memang benar dilakukan,” ujar Eddy, Sabtu
(27/10).
Keputusan tersebut diakuinya juga
hasil dari pertemuan dengan Asisten I Pemkot Palembang dan unsur terkait untuk
membahas masalah jam operasional truk muatan yang baru sebatas usulan. Dan
pihaknya berharap Pemkot Palembang dan unsur terkait juga mendengarkan masukan
dari Aptrindo Sumsel yang bisa dijadikan pertimbangan. Pasalnya, masalah ini
terkait dengan perekonomian di Sumsel.
“Kami tentu saja merasa berat
mengenai masalah jam operasional yang tidak boleh beroperasi mulai pukul 06.00 sampai 22.00 WIB,”
tukasnya.
Ia menambahkan, itu berlaku untuk
truk muatan yang melalui dari Jl Nur
Amin, Jl Yos Sudarso, Jl RE Martadinata, Jl Abdul Rozak, Jl R Soekmamto, Jl
Basuki Rahmat, Jl Demang Lebar Daun, dan Jl Parameswara.
Tentu saja kebijakan tersebut
memberatkan pengusaha truk angkutan. Pasalnya rute dari mulai pintu gerbang
dari pelabuhan Boom Baru saja sudah terkunci alias tidak boleh melintas.
Selama ini, Aptindo sudah menerapkan
jam operasional yang saat ini sudah berjalan dengan tidak operasional pada
pukul 06.00-10.00 WIB. Lalu kembali bisa beroperasi pada pukul 10.00-15.00 WIB
lalu tidak boleh beroperasi pada pukul 15.00 sampai 21.00 WIB dan beroperasi
lagi pada 21.00 sampai 06.00 WIB.
“Tapi kalau diperkenankan hanya bisa
beroperasi pada pukul 22.00 WIB mana ada gudang yang buka di jam itu jadi
terpaksa kami harus menunggu, padahal idealnya satu truk dalam sehari bisa
melakukan pengiriman dua kali, kalau memang begitu bisa rugi miliaran,”
tegasnya.
Apalagi dalam satu hari bisa sekitar
600 truk yang beroperasi di pelabuhan Boom Baru dengan rata-rata truk
mengangkut hingga 24 ton dengan isi muatan yang berbeda.
“Jadi kita ingin solusi yang
berimbang dan duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik karena kalau harus
mengikuti jam operasional mulai pukul 22.00 WIB maka perekonomian bisa lumpuh,”
lanjutnya.
Mengingat truk yang mengangkut
barang tersebut sangat berhubungan dengan perekonomian seperti sembako, barang
kebutuhan proyek yang terkait infrastruktur.
Sehingga jika pembatasan jam
operasional benar diberlakukan juga akan berdampak pada tersendatnya distribusi
yang berujung pada harga barang yang bisa melambung.
Selain itu, Eddy juga menjelaskan
jika truk muatan bukan pemicu kecelakaan tapi justru karena pengendara yang
lalai. Hal itu merujuk pada data Dirlantas sepanjang 2018 yang mencatat terjadi
44 kecelakan truk dengan sepeda motor, namun hanya empat kasus yang terjadi di
Palembang, sisanya di daerah.
“Kecelakaan di dalam kota itu juga
penyebabnya lebih banyak karena kelalaian pengendara motor. Buktinya hampir 100
persen kasusnya SP3, karena setelah digelar perkara ternyata kelalaian
pengendara itu juga bisa dilihat dari Circuit
Closed Television (CCTV),” bebernya.
Hal senada juga dikatakan Budi Susanto, Sekretaris DPD Aptrindo
Sumsel yang menegaskan jika soal pengaturan rute mobil barang di dalam Kota
Palembang buka diatur oleh Perwali melainkan Undang-undang No 22 tahun 2009.
“Kalau memang Pemkot Palembang
bersikeras melakukan pembatasan jam operasional maka bisa terjadi stagnan
barang dan penumpukan barang kapal dari dalam dan luar negeri karena barang
terhambat diangkut,” jelasnya.
Ditambahkanya, hal tersebut memicu
terjadinya antrian kapal yang akan keluar masuk ke pelabuhan Boom Baru apalagi
pelabuhan ini selalu beroeprasi lebih dari 24 jam.
“Kalau distribusi tersendat maka
akan terjadi kelangkaan barang di Sumsel sehingga bisa memicu terjadinya
kenaikan harga dan menimbulkan inflasi,” katanya. (May)
Sumber : Detik Palembang, 28.10.18 / Foto : Wikipedia.
[English Free Translation]
The limitation of operating hours
and goods car routes that will be realized by the Palembang City Transportation
Agency (Dishub) reap a protest reaction from the Indonesian Truck Employers
Association (Aptrindo) of South Sumatera. Read the details above.
No comments:
Post a Comment