JaKaRTa : Usai presentasi kinerja JO BKALOG, kami menuju Menara Kadin di seputaran Kuningan
untuk mengikuti pertemuan pengurus Apindo
/ Kadin Indonesia membahas aturan pemerintah yang akan direvisi.
Peraturan apakah gerangan? Ternyata Perpres no. 44 Tahun 2016 terkait Daftar Investasi Negatif (DNI). Menurut
rencana, aturan kepemilikan saham asing
yang saat ini pihak asing dibatasi 49
persen, kabarnya setelah direvisi bisa 100
persen milik asing. Woooow bingitz khan.
Repotnya, pembahasan ini mendekati tahun politik 2019 segala sesuatu bisa
digoreng jadi isu politis. Kepentingan bangsa dan negara kudunya menjadi acuan
sehingga saat diamanahkan, gak perlu tanya sana-sini lagi. Tapi ya sudahlah.
Inipun merupakan langkah maju dimana BKPM meminta masuka sebelum melakukan
revisi.
Hasil diskusi yang menyangkut 3 (tiga) poin berakhir dengan kata
sepakat, menolak revisi DNI dimaksud.
Adapun surat resmi dari Apindo / Kadin Indonesia segera akan dilayangkan ke BKPM agar menjadi bahan pertimbangan
tersendiri.
Maksudnya, yang sudah berjalan saat
ini, biarlah laju. Berikan kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk terus
berkarya dan bisa maju. Pemerintah mendukung aja dunia usaha dan bila perlu
beri insentif agar lebih bergairah lagi.
Dokumentasi, terlampir.
Sumber : KALOG / Foto : RAM -
Rivanda Kadin.
[English Free Translation]
When attending a meeting at Menara
Kadin, Perpres no. 44 of 2016 concerning the Negative Investment List (DNI) is
the main subject matter. According to the plan, the rules of foreign ownership
which are currently limited by foreigners are 49 percent, reportedly after
being revised it could be 100 percent foreign ownership.
No comments:
Post a Comment