JAKARTA : Seiring dengan kebutuhan
masyarakat yang semakin meningkat dalam berbagai aspek, perkembangan industri
logistik juga terus meningkat terutama perusahaan yang bergerak di sektor
transportasi jasa angkut barang (logistik).
Telah menjadi kebiasaan perusahaan transportasi
darat/truk cenderung mengangkut melebihi kapasitas yang diijinkan sesuai
kemampuan sarana angkut maupun kemampuan jalan raya.
Untuk membahas persoalan di atas Selasa (2/10) telah dilaksanakan Diskusi Publik mengenai Peran Kereta Api Guna Mendukung Peraturan
Pemerintah dalam Penerapan Pembatasan Muatan Angkutan Barang di Jalan Raya.
Acara yang dilaksanakan di Hotel
Borobudur, Jakarta menghadirkan para pemangku kepentingan diantaranya Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen
Perkeretaapian, Supply Chain Indonesia, Asosiasi Trucking, asosiasi
logistik, pengusaha, dan pengamat transportasi. Dalam diskusi publik juga turut
hadir Komisaris PT KAI, DU, PYMT D1, D9,
CF, US, USP beserta jajaran unit
Freight Marketing and Sales KAI.
Dalam sambutan DU menyampaikan KAI
mendukung kebijakan pemerintah terkait Kebijakan pembatasan angkutan barang di
jalan raya yang melebihi berat yang diijinkan (Over Loading) dan melebihi
dimensi yang diijinkan (Over Dimension), atau biasa disebut Over Dimension & Over Load (ODOL).
Ia berharap KA dapat mendukung kebijakan tersebut dengan tetap berkolaborasi
dan bekerjasama dengan moda angkutan barang lainnya.
Adapapun maksud dan tujuan
dilaksanakannya diskusi publik tersebut untuk memahami maksud dan tujuan
pemerintah terkait aturan pembatasan muatan yang over dimensi dan over load,
langkah-langkah dan upaya pemerintah dalam menjaga konsistensi pelaksanaan
pembatasan muatan yang over dimensi dan over load, dampak atas angkutan barang
jalan raya yang over dimension and over loading (ODOL) dan solusinya, gambaran
dan pandangan terkait peran KA dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait
larangan ODOL, mendapatkan masukan dari pemilik barang atas kebijakan
pemerintah larangan ODOL, dan mendapatkan solusi bersama atas penerapan
kebijakan pemerintah larangan ODOL dan terciptanya angkutan barang dan logistik
nasional yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Dokumentasi kegiatan terlampir.
Sumber : KAI PR / Foto : Syiha Budin
Baharsyah.
Berita terkait dengan kegiatan
kemarin di beberapa media cetak, kami cuplik sebagaimana terlampir dibawah ini.
--- quote ---
KOMPAS, 03/10/18 : Pajak Angkutan Barang Diusulkan Dihapus
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
angkutan barang dengan KA diusulkan dihapus sehingga tarif jadi lebih murah dan
lebih menarik bagi pemilik barang. Meski hanya 10%, penghapusan PPN menjadi
daya tarik untuk memindahkan angkutan barang dari jalan raya ke KA.
"Kami akan membawa usulan ini
ke Kemenkeu. Selama ini, angkutan barang melalui jalan raya tidak kena PPN,
sedangkan kalau lewat KA, kena PPN. Akhirnya, pemilik barang lebih suka lewat
jalan raya karena lebih murah," kata Komisaris KAI, Cris Kuntadi.
BISNIS INDONESIA,03/10/18 : KAI Yakin
Angkut Barang 47,2 Juta Ton
KAI optimistis tahun ini bisa
mengangkut barang sebanyak 47,2 juta ton jika para pemilik barang beralih
menggunakan KA dari sebelumnya memakai truk. Dirut KAI Edi Sukmoro mengatakan
sikap itu didasari intensifnya penegakan hukum terhadap truk angkutan barang
yang melanggar aturan overioad dan overdimensi (ODOL).
"Dengan berlakunya kebijakan
anti-overload dan Overdimensi ini diharapkan market pemilik barang akan melirik
ke KA. Nantinya bisa memicu meningkatkan angkutan barang kita," katanya.
Hingga Agustus 2018, total volume
barang yang diangkut BUMN itu baru mencapai 29,5 juta ton terutama dari
sumbangan komoditas batu bara, semen curah, semen sak. Pada tahun lalu,
realisasi angkutan barang KAI mencapai 40,1 juta ton.
Edi menjelaskan masalah tarif angkut
akan menjadi persoalan bagi para pemilik barang. Apalagi, KA hanya bisa
mengangkut barang dari stasiun ke stasiun atau hub to hub bukan door to door.
"Sehingga para pemilik barang
menjadi khawatir jika biaya logistik menjadi lebih berat. Tentunya itu harus
menjadi pertimbangan," tegasnya. Oleh karena itu, dia meminta ada solusi
agar tarif pengiriman barang menggunakan KA bisa lebih murah atau bersaing.
"Kalau dia (angkutan barang)
pindah ke KAI paling tidak harusnya sama dengan kalau diangkut lewat jalan
raya," kata Edi. Selain itu, dia meyakini jalanan akan makin lancar jika
angkutan barang beralih dari truk ke KA. Bahkan, hal tersebut cukup maksimal
dalam mengurangi kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan, dan menambah
ketepatan waktu.
KONTAN,03/10/18 : KAI Siap Tampung
Muatan Berlebih
Mulai 1 Agustus 2018, kebijakan
pembatasan muatan over dimension dan over load (ODOL) untuk angkutan barang di
jalan raya berlaku. Dengan kebijakan ini, pengguna jalan tak bisa mengakungkut
barang dengan muatan berlebih. Kondisi ini menjadi peluang bagi KAI.
"Kami memberi masukan ke
pengusaha untuk mempertimbangkan penggunaan kereta sebagai angkutan
mereka," ujar Dirut KAI Edi Sukmoro. KAI juga membuka opsi bagi pengusaha
untuk mengusulkan tarif yang kompetitif bila menggunakan kereta.
Sejatinya, penerapan angkutan barang
melalui KA bisa menguntungkan bagi pengusaha. Selain bebas macet, kecelakaan
dan kerusakan di jalan raya bisa berkurang.
Hal ini bisa membuat efisiensi
secara ekonomi dan ramah lingkungan. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk
Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan, ongkos angkut via KA di
Indonesia saat ini masih tergolong mahal.
Inilah yang membuat pengusaha enggan
menggunakan angkutan barang kereta. Hal lain, KAI harus berinovasi dengan
pelayanan angkutan barang. KAI tidak bisa hanya mengantarkan barang dari
stasiun ke stasiun, tapi harus ke titik yang diinginkan oleh pengirim.
KAI bisa mencontoh India dan Uni
Eropa dalam angkutan barang via KA. Mereka bukan hanya mengangkut barang masuk
ke kereta, tapi juga berikut truk yang membawanya.
Agar biaya lebih murah, Komisaris
KAI Chris Kuntadi mengatakan, KAI juga telah mengusulkan kepada Kemenkeu untuk
membebaskan PPN 10% untuk angkut barang melalui KA. Yang pasti, tahun ini KAI
akan menambah 19 lokomotif khusus untuk penggunaan angkutan barang tahun ini.
KORAN TEMPO, 03/10/18 : Kereta Api Genjot
Bisnis Angkutan Logistik
KAI menggenjot kinerja angkutan
logistik menyusul pembatasan truk kelebihan dimensi dan muatan pada tahun ini.
"Dengan berlakunya overdimension-overloading (ODOL) ini, kami berharap
pasar pemilik barang akan melirik KAI," kata Dirut KAI Edi Sukmoro.
Direktur Marketing & Supply
Chain PT Semen Indonesia Adi Munandir mengatakan perseroan selama ini mengandalkan
jasa KA sebagai salah satu moda transportasinya.
Menurut dia, pihak Kalog perlu
memberikan insentif jika Semen Indonesia meningkatkan volume angkutan.
"Setidaknya lebih kompetitif dibanding moda lain," tuturnya.
Ketua Forum Perkeretaapian
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Aditya Dwi Laksana, mendukung
perubahan angkutan komoditas dan logistik ke transportasi berbasis rel.
Namun dia menyoroti masih minimnya
sarana pendukung dan aturan dari pemerintah agar skema ini bisa berjalan.
Menurut Aditya, kesiapan bukan hanya dari sisi Kalog, tapi juga dari
pemerintah.
Selain adanya penegakan hukum yang
tegas dan konsisten terhadap pelaku truk ODOL, pemerintah harus memadukan
antara keterpaduan antarmoda transportasi; seperti stasiun yang harus dekat
dengan pelabuhan.
"Pemerintah juga harus memberlakukan
kesetaraan. Kalau BBM sama (antara kereta dan truk), harus sama-sama
disubsidi," ujarnya.
JAWA POS,03/10/18 : PT KAI Optimalkan
Aturan ODOL
KAI mengoptimalkan aturan over
dimension dan overloading (ODOL). Sebab, aturan tersebut mendorong penghematan
APBN. Dirut KAI Edi Sukmoro menjelaskan, aturan tersebut merujuk UU No 22 Th
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 277.
Sanksi bagi pelanggar over dimension
adalah pidana kurungan selama setahun. "Di samping itu. langkah ini
berdampak pada penghematan APBN dalam perbaikan jalan raya. Khususnya di
kawasan pantura," ujarnya.
Dia mengungkapkan, angkutan barang
adalah bisnis inti KAI, selain pengangkutan penumpang. Sejauh ini, volume
angkutan barang meningkat signifikan Sebagian besar angkutan barang KAI adalah
batu bara. Yakni, 68% dari total komoditas batang. Disusul semen sebesar 8% dan
peti kemas 10%.
Edi menjelaskan, larangan ODOL akan
berdampak besar. Kendati demikian, kebijakan itu tidak serta-merta mengalihkan
angkutan barang jalan raya ke KA. "Karena itu, sinergisitas angkutan KA
dengan moda darat atau truk bisa menjadi solusi angkutan door-to-door"
jelasnya.
REPUBLIKA, 03/10/18 : Okupasi Kereta Api Logistik Masih 70 Persen
VP Non Container PT Kalog Edi
Sudiarto mengatakan saat ini okupansi pengguna KA logistik masih 60-70%. Sekali
angkut, KAI bisa membawa karga mencapai 60 TEUs dan satu gerbongnya maksimal 40
ton.
Edi menjelaskan selama ini Kalog
lebih banyak melayani angkutan barang ke wilayah Timur Indonesia dari Jakarta.
"(Selama mengangkut) baliknya yang kosong, makanya okupansinya cuma
60-70%. Kebanyakan logistik corporate," kata Edi.
Sementara untuk okupansi angkutan
barang ke wilayah selatan, menurut Edi masih sangat variatif. Salah satunya
yaitu 8 gerbong yang menuju Sukabumi dari Jakarta dan ada yang sampai 15-20
gerbong.
Edi memastikan Kalog mendorong
dibangunnya infrastruktur terpadu di selatan. "Karena yang kecil-kecil
harus dikumpulkan dulu dan mengarah ke utara. Ke depannya kita akan ada
double-double track di selatan tanpa dilengkapi dengan terminal, dampak
tambahannya nggak ada," jelas Edi.
Saat ini, Kalog memiliki 4 lini
bisnis yang terbesar dari korporasi, semen, air minum dalam kemasan, plastik,
baja, dan lainnya. Selain itu, Edi menegaskan juga ada angkutan yang sifatnya
kontainer.
"Untuk kontainer itu bisa
corporate bisa juga retail. Kalau kita bisa angkut 11 ribu TEUs per bulan, itu
untuk kontainer. Kalau yang curah seperti semen dan lainnya sekitar 130 ribu
ton perbulan," ungkap Edi.
Edi memastikan tengah merancang
produk penjualan kolaborasi antara Kalog dan KAI. Rencananya, sasaran angkutan
yang akan dilakukan dari area industri dan sebagian bisa melalui pelabuhan dan
pabrik.
--- unquote ---
[English Free Translation]
Tuesday – October 2nd - PT Kereta
Api Indonesia (Persero) held a Public Discussion on the Role of Railways to
Support Government Regulations in the Application of Limitation of Freight
Transport on Roads (known as ODOL).
No comments:
Post a Comment