JAKARTA
– Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok
Jakarta menyetujui penaikan tariff progresif penumpukan kontainer yang
melewati batas waktu satu hari menjadi 900 % dari sebelumnya masih gratis.
Persetujuan
itu dituangkan dalam surat yang diteken Kepala
Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok yang kala itu dijabat Bay M. Hasani dan disepakati direksi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II pada Senin (4/1).
Dengan
persetujuan itu, pemilik barang impor atau perwakilannya yang masih menumpuk kontainer
ukuran 20 kaki di hari kedua setelah menyelesaikan proses kepabeanan, bakal
dikenakan tarif Rp 244.800,-, dengan
asumsi tarif dasar Rp 27.200 per boks
dikalikan dengan 900%.
“Tarif
progresif inap kontainer di pelabuhan ini hanya berlaku bagi barang impor saja”,
kata Bay M. Hasani yang kini menjabat Syahbandar
Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya, Rabu (6/1).
Menurutnya,
penyesuaian tarif progresif penumpukan di pelabuhan Tanjung Priok mengakomodasi
permintaan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Sumber Daya sekaligus Permenhub
No. 117/2015.
Selain
menaikkan tarif progresif 900%, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok juga mengurangi
pembebasan tarif inap kontainer (free of
charge) dari 3 hari menjadi hanya satu hari.
Untuk
tarif dasar, Bay menyatakan masih tetap yaitu kontainer ukuran 20 kaki sebesar Rp 27.200 per boks dan ukuran 40
kaki sebesar Rp 59.000 per boks.
Sekretaris Jenderal Gabungan Importir
Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tento mengatakan pihaknya telah menyepakati
tarif itu dengan harapan pelabuhan hanya menjadi tempat bongkar muat.
Sekretaris Wilayah Asosisasi Logistik
dan Forwarder Indonesia DKI Jakarta Adil Karim mengatakan keputusan Pelindo II
menerapkan tarif progresif cukup tepat untuk menjaga kelancaran arus barang.
Dani Rusli Utama, Direktur Utama PT
Jakarta International Container Terminal (JICT) memperkirakan tarif progresif berlaku
akhir bulan ini.
Sumber
: Bisnis Indonesia, 07.01.16.
[English
Free Translation]
Tanjung
Priok Port Authority approved an increase of progressive tariff for containers
that crossed the line one day, to be 900% from the previous still free of charge.
This provision will take effect end of
January 2016.
No comments:
Post a Comment