SuRaBaYa:
Bukan kali ini aja wakil rakyat berkoar-koar ato pejabat negara yang tebel
muka. Gak semua sih tapi tetap aja masyarakat menilainya walau oknum, biasanya
gak ditindak tuh. Cu'ek bebek bin jutek aja ngeliatnya. Beuuuuuh hari gini !
Contohnya
nih. Kasus berdirinya bangunan megah Center
Point, Medan. Entah lahan siapa, harus dibuktikan lewat pengadilan
kabarnya. Toh silang sengketa status kepemilikannya masih simpang siur alias
masing-masing pihak ngerasa berhak. Repotnya, yang satu dasarnya punya duit,
satunya lagi mendasarkan diri pada legalitas.
Apapun
namanya, kalo status tanah blon jelas ya mbok ya jangan dikasih ijin.
Kemaruknya orang Indonesia ya gini
ini, disodorin duit, langsung lemah lunglai. Peduli setan dengan tanah negara,
yang penting gue hepi. Hadeuuuuuuh !
Ya
sudah, daripada disangka sotoy mendingan kita lihat aksi para anggota dewan
yang (katanya) tengah berjuang melawan mafia tanah di bumi Sumatera Utara sana. Baaaaah, wakil rakyat kita bertaring juga
rupanya he he he ... Merdeka bung !
Simak
kelanjutan polemik tentang Center Point. Bosen tapi ya gimana ... Musti
diikutin dan dikawal supaya Pembaca tahu. Siapa sih yang layak memanfaatkan
tanah tersebut ?
---
quote ---
(artikel)
Dirut PT KAI Dukung Kinerja Polda Sumut
MEDAN:
Dirut PT KAI Edi Sukmoro mendukung kinerja jajaran Polda Sumut di bawah arahan
Kapolda Irjen Pol. Eko Hadi S, dalam membantu pengamanan penertiban aset-aset
milik PT KAI di wilayah hukumnya.
Dalam
kunjungannya, Edi mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kinerja jajaran
Polda Sumut dalam memberikan pengamanan terhadap PT KAI untuk menertibkan
aset-aset yang ditempati pihak yang tidak berhak.
Kapolda
Sumut Irjen Pol. Eko Hadi S merespon dan mendukung langkah-langkah yang
dilakukan PT KAI dalam penertiban aset, sebab penertiban itu dilakukan untuk
pembangunan jalur ganda yang tentunya dapat memajukan pembangunan di Sumut.
Manager
Corcomm PT KAI Divre 1 Rapino Situmorang mengatakan, PT KAI menunggu
persetujuan perubahan peruntukan Centre Point dituangkan ke dalam surat
keputusan paripurna.
"Kita
tunggu DPRD Medan mengeluarkan surat keputusan atas persetujuan perubahan
peruntukan tersebut dan setelah itu baru kita ambil langkah," katanya.
Sedangkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di MA yang diajukan PT KAI tahun
2013 terkesan jalan di tempat.
"Atas
dasar apa PT ACK mendirikan Centre Point di atas aset milik PT KAI, karena kita
mengajukan PK atas putusan pengadilan yang memenangkan PT ACK," tandasnya.
Sumber
: Waspada, 17.03.15.
(artikel)
PKS Sendirian di DPRD Medan. Centre Point Bikin Gentar.
MEDAN:
Fraksi Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS) DPRD Kota Medan menjadi satu-satunya
fraksi yang menolak perubahan peruntukan tanah yang diajukan Handoko Lie untuk
kompleks Mall Centre Point.
Ketua
Fraksi PKS, M. Nasir mengatakan, permohonan perubahan peruntukan tanah yang
dari bangunan umum (mix use) menjadi bangunan satu unit mal, hotel, apartemen,
parkir area, dan rumah toko berlantai 29 yang terletak di Jalan Jawa, Kel. Gang
Buntu, Kec. Medan Timur, sesuai dengan surat Walikota dengan nomor 593/14274
pertanggal 24 Oktober.
Berdasarkan
usulan tersebut, ada beberapa fakta yang tidak dapat dikesampingkan yakni
pertama, penolakan terhadap pembangunan gedung Centre Point yang dilakukan oleh
karyawan PT KAI. Kedua, masih belum usainya persoalan hukum atas berdirinya
gedung Centre Point karena PT KAI masih mengklaim tanah di Jalan Jawa sebagai
asetnya.
Ketiga,
ditetapkannya 2 mantan walikota terdahulu sebagai tersangka oleh Kejagung RI
atas pengalihan lahan tersebut kepada PT ACK. Keempat, berdirinya gedung Centre
Point tanpa memiliki IMB dan izin peruntukan. Fraksi PKS bukan anti terhadap
investasi di kota Medan.
"Tapi
jangan sampai investasi melanggar aturan yang telah dibuat. Jika ada investor
yang mau sesuka hati dan melanggar peraturan, sebaiknya cari tempat lain.
Khusus untuk kasus Centre Point, Fraksi PKS menilai hal ini membuat para
investor enggan datang ke Kota Medan," tegasnya.
Sumber
: Sumut Pos, 17.03.15.
(artikel)
Centre Point Tanpa IMB, Pemko Harus Malu. DPRD Sumut Dalami Sengketa PT KAI-PT
ACK.
MEDAN:
Ketua Komisi A DPRD Sumut Toni Togatorop mengatakan pihaknya sangat mencurigai
telah terjadi permainan dalam penguasaan lahan oleh PT ACK yang kini sudah
berdiri megah gedung Center Point. Pihaknya akan mengundang sejumlah pakar
untuk menelusuri masalah ini hingga ditemukan akar permasalahannya.
"Tapi yang jelas dengan kejadian ini
Pemko Medan malu, karena mereka membiarkan bangunan megah berdiri tanpa
IMB," ungkapnya. Anggota Komisi A, Januari Siregar mengatakan, peguasaan
tanah oleh PT ACK jelas tidak sah karena tanah tersebut mereka peroleh dari
ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.
Di
atas tanah sengketa itu tadinya berdiri 288 rumah karyawan PT KAI. PT ACK
mengaku telah mengganti rugi kepada 331 orang yang mengaku sebagai pemilik
tanah tersebut dengan biaya Rp54 miliar.
"Logikanya
kalau ganti rugi diberikan kepada pihak yang berhak, tentu tidak akan ada
masalah," tambahnya.
Sumber
: Waspada, 10.03.15.
---
unquote ---
Semoga
omongan para wakil rakyat diatas sesuai dengan hati nuraninya, gak cuma
ngomong-ngomong tapi maksudnya cari nama, cari popularitas dan cari-cari
kerjaan gitu 'lah. Kalo udah muak, khawatir keceplosan, nanti jadi malah kayak
Ahok isi toilet kebawa-bawa segala. Hik hik hik.
Selain
artikel diatas, isu tentang kisruh lahan tanah di Gang Buntu ini, silahkan baca
rujukan terkait isu ”Center Point” dan kemelut masalah pertanahan milik PT
Kereta Api Indonesia (Persero) dengan pihak lain, silahkan baca: [KU-015/2015] DPRD Medan Tolak “Center
Point”. Dewan Segera Interpelasi Pemko Medan – edisi 15 Januari 2015, [KG-342/2014] Hingar Bingar Kasus “Center Point” – edisi 16
Desember 2014, [KA-336/2014] Lagi,
Menyoal Tanah Gang Buntu Medan – edisi 10 Desember 2014, [KU-327/2014] Korupsi Tanah PT KAI,
Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Agra Citra Kharisma (ACK) – edisi 29
November 2014, [KG-320/2014]
Perkembangan Kasus Centre Point Mulai Ditelisik Kejagung – edisi 22 November 2014, [KU-316/2014] Dirut PT KAI : Bongkar Centre Point. Siap Adukan Pemko
ke Ombudsman RI - edisi 18 November 2014.
Baca
juga [KU-288/2014] Kasus Centre Point,
Kapolda Berang – edisi 20 Oktober 2014,
[KU-281/2014] PT KAI Soroti Penetapan Tersangka Kakan Pertanahan Medan. Pemilik
Centre Point Panik – edisi 13 Oktober 2014, [KG-276/2014] Sengketa Tanah PT KAI Terus Bergolak Di Gang Buntu Medan
– edisi 08 Oktober 2014,
[KU-160/2014] Tak Ingin Merugi, Tempuh Jalur Hukum - edisi 12 Juni 2014.
Selanjutnya,
baca juga [KA-110/2014] DU & D8
Menjadi Pembicara Publik - edisi 23 April 2014, [KU-109/2014] Rahudman Terseret 5 Surat – edisi 22 April 2014, [KU-072/2014] Dua Mantan Walikota Medan
Jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Tanah PT KAI – edisi 15 Maret 2014, [KA-067/2014] PT KAI Melawan Mafia Tanah
& Mafia Peradilan – edisi 10 Maret 2014 dan [KU-065/2014] Mafia Tanah Menang, Aset PT KAI Rawan Diserobot –
edisi 08 Maret 2014.
Kredit Foto : skyscrapercity.
[English
Free Translation]
Until
now, the issue of the disputed issue of land crisis in Jl. Java (known “Center
Point”) is still crowded and takes place in court. Who will emerge as the
winner based on the evidence or the power of money, politics and others? We’ll
wait.
No comments:
Post a Comment