BANDUNG: Huebatnya warga negara Indonesia yang
"berani mati" mencaplok tanah negara walau harus dengan taruhan
nyawa. Mayoritas yang kita ketahui, tanah tersebut milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Entah BUMN lain, apakah
melakukan pengecekan aset ato sudah tertata baik ?
Sejak helm pimpinan perusahaan pelat merah perkeretaapian
dipimpin oleh "bang Mandor"
(sebutan bagi Ignasius Jonan kala
menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI),
pengembalian aset merupakan salah satu target yang hendak dicapai. Begitu
banyak aset tanah yang berpindah tangan sehingga cukup menyulitkan pihak PT KAI
melacaknya.
Bukan Jonan jika tak punya akal brilyan. Maka
dilakukanlah pembuktian terbalik dengan groundkar yang dipinjamkan dari salah
satu museum di negeri Belanda – begitu kabarnya. Alhasil, satu demi satu aset
tersebut berhasil dikembalikan ke pemiliknya dan merembet ke aset stasiun,
lahan tidur hingga rumah dinas.
Masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan.
Sepanjang demi kemaslahatan umat, kenapa ngga sih ? Semoga mancarli.
--- quote ---
(Artikel) Warga "Kuasai" Tanah Milik PT KAI
BANDUNG: Tanah milik PT KAI di wilayah Kab. Majalengka
marak diperjualbelikan warga. Mereka yang menempati lahan tersebut setiap
tahunnya harus membayar sewa lahan yang nilainya bervariasi.
Wartawan Kabar Cirebon melaporkan, bila membeli dari warga,
harga lahan PJKA (PT KAI) sebesar Rp 30.000-Rp 40.000 per satu kaveling dengan
ukuran 8 x 10 m (6 bata). Sementara harga sewa tahunannya disesuaikan dengan
kegunaan lahan.
Jika lahan difungsikan sebagai tempat tinggal, sewanya
hanya sekitar Rp 400.000-Rp 800.000. Namun jika tanah difungsikan sebagai
tempat usaha, sewa tahunan bisa mencapai jutaan rupiah.
Hampir seluruh lahan PT KAI yang ada di wilayah Kab.
Majalengka mulai dari Kadipaten hingga Sumberjaya yang berbatasan dengan Kab.
Cirebon dipergunakan oleh masyarakat. Peruntukannya rata-rata digunakan sebagai
tempat tinggal & lahan usaha. Diantara mereka ada yang sudah menempati
puluhan tahun.
Salah seorang tokoh masyarakat di Desa Gandasari, Kec.
Dawuan, Sabungan Simatupang mengatakan pendirian bangunan yang dilakukan warga
tidak memperhatikan drainase sehingga ketika hujan air mengalir langsung ke
jalan raya jurusan Cirebon-Bandung. Ia meminta perlu ada solusi dari pendirian
rumah tinggal di lahan PT KAI tersebut.
Sumber : Pikiran Rakyat, 30.01.15.
--- unquote ---
Gimana gak gemes membaca artikel diatas. Masyarakat
se-enak udel begitu dan bertindak seperti tanah ini tak bertuan gitu. Uedaaaan
!
Rasanya makin kemari semakin banyak kisah misterius dan
sulit dikuak. Apa perlu masuk klasifikasi "X-Files" ? Contoh, kasus
Sengkon & Karta dulu, kasus Antasari Azhar, kasus Labora Sitorus, dan yang
terkait dengan biz kereta api yaitu sengketa lahan di Jl. Jawa dan kini berdiri
"Center Point".
Selamat datang di Negeri Antah Berantah.
Sumber : Dari Sana-sini.
[English Free Translation]
Land owned by PT KAI in the District. Majalengka rampant
traded by citizens. Those who occupy the land each year must pay the rent of
land whose value varies. This is a series og Amazing Indonesia he he he, state
land was sold anyway.
No comments:
Post a Comment