Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menunggu
finalisasi proses pembebasan lahan rel kereta api trans Sulawesi sebelum
memberi peluang bagi pihak swasta untuk terlibat dalam proyek tersebut.
Kepala
Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata mengatakan
skema
public private partnership (PPP) bisa saja diterapkan dalam proyek
pembangunan tersebut. Jika skema itu diterapkan, akan memuat ketentuan skema
tahun konsesi dan tingkat pengembalian modal.
Akan tetapi, lanjutnya, sejauh ini skema tersebut belum
dibuka dan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub tetap berpedoman pada skema awal
yakni pembangunan rel akan dilakukan oleh pemerintah pusat, sementara
pemerintah daerah bertugas membebaskan lahan untuk pembanguan rel tersebut.
“Kalau pembebasan lahannya sudah selesai, baru alternatif
skema manapun, termasuk PPP bisa dilakukan. Sampai saat ini saja baru 30 km
lahan yang dibebaskan. Itu berdasarkan informasi terakhir yang saya dapat,”
ujarnya Ahad (29/6).
Sebelumnya Pemprov Sulawesi Selatan mendesak pemerintah
pusat segera memberikan kejelasan terkait skema pembangunan kereta api (KA)
yang menghubungkan Makassar-Parepare itu.
Pelaksana
Tugas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sulsel, Irman
Yasin Limpo mengatakan rencana itu telah menarik minat
banyak investor untuk menggarap proyek yang menelan anggaran triliunan rupiah
itu.
Dia menjelaskan investor menginginkan ada kejelasan skema
kerja sama, jangka waktu konsesi hingga tingkat pengembalian modal atas proyek
tersebut. Pemerintah pusat, semestinya mempercepat keputusan pembiayan proyek
dengan skema PPP.
“Kalau memang pemerintah pusat tidak mempunyai alokasi
anggaran untuk proyek ini, semestinya dikerjasamakan dengan investor. Harus ada
kejelasan supaya bisa terealisasi,” ungkapnya.
Sumber : Bisnis Indonesia, 29.06.14
[English Free Translation]
Ministry of Transportation awaiting finalization of land
acquisition for trans Sulawesi railroad, before giving an opportunity for the
private sector to be involved in the project.
No comments:
Post a Comment