Bisnis.com, JAKARTA - Istana memastikan relaksasi aturan ekspor
mineral tidak mengubah rencana pemerintah melarang terhadap pengapalan
komoditas tersebut pada tahun depan.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi
dan Pembangunan Firmanzah menjelaskan relaksasi kebijakan pembatasan ekspor
mineral tidak bisa bertentangan dengan undang-undang.
Dia mengatakan langkah pemerintah
menghilangkan kuota volume ekspor mineral hanya sementara. Kuota diangkat untuk
memperbaiki neraca perdagangan Indonesia melalui peningkatan volume ekspor
mineral.
Namun, ruang untuk kebijakan
tersebut dibatasi oleh UU No. 4/2009 tentang Minerba. Beleid itu mewajibkan
pelarangan ekspor mineral mulai 2014.
"Jadi sebelum itu jatuh tempo,
ruang melakukan [relaksasi aturan ekspor] itu dimungkinkan, tapi setelah itu
tidak bisa," kata Firmanzah, Senin (26/8/2013).
Dia optimistis relaksasi kuota
volume ekspor mineral masih bisa mendorong nilai ekspor Indonesia meski
permintaan atas komoditas tersebut di pasar global sedang
lesu. "Tidak semua [permintaan komoditas Indonesia melemah]. Batu
bara masih jadi sumber energi utama di China dan negara lain," kata
Firmanzah.
Sumber : Bisnis Indonesia, 26.08.13.
[English Free Translation]
Special
Staff of the President
of the Economic and Development,
Firmanzah explain relaxation mineral export
restriction policy can not conflict with the
law. He said the government's move removes mineral export quota
volume is only temporary.
No comments:
Post a Comment