BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah harus mempertegas dalam pengalihan izin usaha pertambangan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi, agar investor tidak tertekan jika ada konflik.
Izin usaha pertambangan selama
ini berada di bawah pemerintah daerah. Wacana pengalihan ini sebenarnya tidak
memberikan reaksi besar pada pasar.
Namun, pemerintah harus memberi
kepastian agar tidak terjadi gesekan antara pemerintah kabupaten/kota dengan
provinsi.
"Kepastian itu harus ada,
karena konsekuensi perubahan ini besar. Sebenarnya pengusaha tidak masalah,
hanya teknis di lapangan saja yang harus dipertegas," ujar Hendra Sinadia,
Ketua Kelompok Kerja Hukum Pertambangan Perhapi di Jakarta hari ini, Senin
(8/4/2013).
Keputusan perubahan ini menurut
Hendra merupakan koreksi dari pemerintah. Sebelumnya, Senin (1/4) Menteri Dalam
Negri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah provinsi belum maksimal mengawasi
izin usaha yang dikeluarkan pemerintah.
Hingga saat ini jika terjadi
konflik di sekitar wilayah izin pertambangan, pemerintah pusat yang harus turun
tangan.
"Jika tidak tegas dalam
pelaksanaan teknis, akan ada tarik menarik antara pemerintah kabupaten/kota
dengan provinsi. Posisi perusahaan pasti jadi sulit," imbuh Hendra .
Alur perizinan selama ini
sebenarnya sudah jelas. Investor hanya butuh ketegasan dari pemerintah. Sikap
tersebut dibutuhkan sebab tahun ini merupakan masa transisi menjelang pemilu
2014.
Sumber : Bisnis Indonesia, 08.04.13.
Catatan :
Berita terkait isu diatas,
silahkan baca [KU-104/2013]
Izin Pertambangan : Lebih Baik Ditangani Pemda, Kenapa ?, [KU-097/2013] Izin
Tambang Ke Provinsi : Solusi Atasi Proyek Bermasalah dan [KU-091/2013] Izin Pertambangan : Akan Dialihkan
dari Bupati/Walikota Ke Gubernur.
[English Free Translation]
Government should reinforce the transfer of the mining license of the
district / city to the provincial government, so investors are not depressed if
there is a conflict. Mining permit for this is under the local government.
Diversion discourse is actually not give a big reaction in the market.
No comments:
Post a Comment