BISNIS.COM,JAKARTA--Pengalihan kewenangan mengeluarkan izin pertambangan kepada pemerintah provinsi diharapkan mampu menjadi solusi dari banyaknya perizinan pertambangan yang bermasalah.
Tony Wenas, Wakil Ketua
Indonesian Mining Association (IMA) mengatakan penyerahan kewenangan
mengeluarkan izin pertambangan kepada pemerintah provinsi akan memudahkan
pemerintah pusat dalam mengawasi mekanisme dikeluarkannya izin pertambangan.
“Secara matematis saja jumlah
provinsi kan lebih sedikit dari kabupaten dan kota. Paling tidak, ini akan
memudahkan pengawasan terhadap dikeluarkannya izin pertambangan agar tidak lagi
bermasalah,” katanya di Jakarta, Kamis (4/4).
Sebelumnya, pemerintah pusat
berencana mengalihkan otoritas wewenang pemberian izin tambang, kehutanan dan
kelapa sawit dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Sementara
izin pendirian usaha tetap diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi mengatakan pengalihan kewenangan itu bertujuan memudahkan kontrol
pemerintah pusat atas potensi penyalahgunaan wewenang pemberian izin oleh
pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga didorong untuk
lebih berkonsentrasi pada aktivitas pelayanan publik.
Tony mengungkapkan izin
pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan amanat Pasal 33
Konstitusi yang menyebut kekayaan alam dikuasai negara.
“Selama ini migas dan kehutanan
diatur oleh pemerintah pusat, itu tidak bertentangan dengan otonomi daerah.
Harusnya pertambangan juga diatur pusat sesuai Pasal 33 Konstitusi,” jelasnya.
Menurutnya, pemberian kewenangan
tersebut juga harus diikuti dengan aturan yang jelas mengenai mekanisme
pengeluaran izin pertambangan. Apalagi nantinya pemerintah juga akan menerapkan
mekanisme tender terhadap wilayah kerja pertambangan yang telah ditentukan.
Sementara itu, Direktur
Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Supriatna Sahal meyakini
proses perizinan pertambangan akan lebih baik jika dikeluarkan oleh pemerintah
provinsi. Pemerintah provinsi diharapkan dapat lebih ketat dalam menerapkan
standarisasi perizinan.
“Selama ini yang menjadi masalah
kan standarisasi sistem perizinan yang kurang diterapkan oleh pemerintah
kabupaten/kota. Padahal ini penting untuk mendukung data cadangan kekayaan
mineral dan batu bara yang dimiliki pemerintah.”
Supriatna mencontohkan sistem
pemetaan yang masih belum terstandar dengan baik antardaerah, maupun
antarpemerintah pusat. Hal itu mengakibatkan data cadangan yang digunakan
sebagai salah satu syarat mengajukan izin pertambangan tidak diterima dengan
baik oleh pemerintah.
Standarisasi sistem perizinan
sangat penting untuk diterapkan agar perusahaan yang mendapat izin pertambangan
benar-benar layak dan mampu mengelola kekayaan pertambangan yang dimiliki
Indonesia.
“Kementerian satu dengan yang
lain harus menggunakan standar yang sama. Semua pihak disiplin menggunakan
standar sistem perizinan yang sama. Ini jauh lebih penting dibandingkan dengan
siapa yang nantinya berwenang mengeluarkan izin pertambangan,” tuturnya. (if)
Sumber : Bisnis Indonesia,
04.04.13.
Berita terkait isu diatas,
silahkan baca [KU-091/2013]
Izin Pertambangan : Akan Dialihkan dari Bupati/Walikota Ke Gubernur.
[English Free
Translation]
The transfer of
authority to issue mining licenses to the provincial government is expected to
be the solution of many problems in mining permits.
Tony Wenas, Vice
Chairman of the Indonesian Mining Association (IMA) said the handover of
authority issued a mining permit to the provincial government, will allow the
central government to oversee the issuance of a mining permit mechanism.
No comments:
Post a Comment