Jakarta, Aktual.co — Koalisi masyarakat sipil untuk penyelamatan hutan
dan keselamatan rakyat Sumatera Selatan menyatakan menolak pembangunan pabrik
bubur kertas atau "pulp and paper mills" di Kabupaten Ogan Komering
Ilir.
Koalisi masyarakat sipil yang beranggotakan aktivis dari Wahana Lingkungan
Hidup (Walhi) Sumsel, Wahana Bumi Hijau (WBH), Sarekat Hijau Indonesia (SHI),
CAPPA, TI-I, Mahasiswa Hijau Indonesia Sumsel di Palembang, Jumat mengeluarkan
pernyataan sikap bersama mendesak Pemerintah Kabupaten Ogan Komeing Ilir (OKI)
menghentikan rencana pembangunan pabrik PT.OKI Pulp and Paper Mills.
PT.OKI Pulp and Paper Mills merupakan perusahaan dengan pembiayaan 100
persen modal asing (surat BKPM No 361/1/IP/PMA/2012 tentang ijin prinsip
penanaman modal PT.OKI Pulp and Paper Mills), rencananya dibangun di Desa Jadi
Mulya, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI dengan luas mencapai 2.800 ha, dan
200 ha di antaranya untuk dermaga.
Selain itu juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel menghentikan rencana
pembangunan pabrik "pulp and paper mills" di kabupaten lainnya,
karena hanya akan mengancam kelestarian hutan serta keselamatan rakyat provinsi
ini.
Kemudian juga meminta Pemprov Sumsel menghentikan ekspansi perijinan Hutan
Tanaman Industri (HTI) di provinsi ini, karena telah berkontribusi terhadap
kerusakan hutan alam.
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat menambahkan, provinsi ini
memiliki hutan seluas 3,7 juta hektare, namun dari jumlah itu saat ini luasan
hutan yang kondisinya masih baik hanya sekitar 800 ribu ha.
Kerusakan hutan cukup luas tersebut salah satunya disebabkan oleh
pembangunan HTI yang menjadi sumber bahan baku pabrik kertas itu.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Sumsel pada 2012 terdapat HTI seluas 1,375
juta ha yang dikuasai oleh 19 perusahaan, dari luasan tersebut hanya 944.205 ha
yang efektif untuk tanaman pokok, katanya.
Sementara aktivis Wahana Bumi Hijau (WBH) Sumsel Deddy Permana menjelaskan,
dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang saat ini
sedang dibahas dan akan ditetapkan oleh Komisi Amdal Sumsel, menyebutkan bahwa
pabrik tersebut nantinya akan memproduksi pulp sebesar 2.000.000 ton/tahun,
dengan kebutuhan bahan baku kayu mencapai sedikitnya 8,6 juta ton/tahun.
Kebutuhan pasokan kayu yang sangat besar ini berdasarkan perhitungan teknis
tidak akan mampu dipenuhi oleh perusahaan HTI milik Sinar Mas ada di sekitar
pabrik akan dibangun tersebut, termasuk oleh tujuh perusahaan milik Sinar Mas
Grup di Kabupaten Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir dan Banyuasin dengan luas
mencapai 787.955 ha.
Berdasarkan perhitungan dengan asumsi hanya 40 persen atau 472.773 ha dari
luas lahan dimiliki grup perusahaan HTI itu yang produktif untuk ditanami
akasia, untuk kebutuhan 8,6 juta ton kayu/tahun pabrik pulp membutuhkan lahan
seluas 2.064.000 ha.
Jika pembangunan pabrik pulp di Kabupaten OKI dan beberapa daerah Sumsel
lainnya diteruskan, dikhawatirkan terjadinya ekspansi ijin HTI secara
besar-besaran dan kerusakan hutan alam Sumsel akan semakin parah, katanya.
Sumber : Aktual, 23.11.12.
Catatan:
Informasi ini terkait dengan info sebelumnya di [KU-034/2013] Pembangunan Pabrik
Kertas Terbesar Di Asia.
[English Free Translation]
Coalition of civil society to save the forests and the safety of the people
of South Sumatera declared to reject pulp mill construction or "pulp and
paper mills" in Komering Ogan Ilir (OKI).
No comments:
Post a Comment