JAKARTA--Usulan pengenaan
bea keluar ekspor batubara belum dibahas pemerintah, mengingat rencana
pengendalian baru sampai pada kuota pengapalan komoditas itu.
Meskipun demikian, Dirjen
Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan bea
keluar bisa saja diterapkan bagi perusahaan nonkontrak karya.
"Belum kami bahas. Bisa saja terjadi
(pengenaan bea keluar). Kalau pun mau diterapkan untuk kontrak karya akan sulit
karena sudah terikat dengan keharusan mereka (pajak badan, royalti),"
katanya, Jumat (15/6/2012).
Sejauh ini, pihaknya bersama
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membahas rencana
pengendalian ekspor melalui penetapan kuota.
Kedua pihak sedang
mengumpulkan data penguasaan lahan dan jumlah deposit dari setiap perusahaan
tambang yang mengajukan sebagai eksportir terdaftar. Data itu akan digunakan
sebagai basis penghitungan kuota.
"Kita memang menyiapkan
waktu tiga bulan sebelum kita menetapkan betul itunya (kuota)," ujarnya.
(ra)
Sumber : Bisnis Indonesia,
15.06.12.
[English Free Translation]
Proposal related with
imposition of tax on coal exports are not covered by the government. However,
the Director General of Foreign Trade Ministry of Commerce, Deddy Saleh said
the customs exit could be applied to non contracted work for the company.
No comments:
Post a Comment