SRIPOKU.COM, MARTAPURA –
Masih melintasnya angkutan batu bara dengan tonase diatas 30 ton di ruas Jalan
Lintas Tengah (Jalinteng) Kabupaten OKU Timur pascapenandatangan kesepakatan
antara Pemkab dengan Ketua Asosiasi Angkutan Batu bara Sumsel dan Lampung
beberapa waktu lalu, diakui Ketua Asosiasi Angkutan Batu bara Hutson Arpan,
Senin (11/6/2012), tanpa sepengetahuannya.
Sebelumnya, puluhan sopir
yang tertangkap massa pascapenadatanganan kesepakatan mengaku tidak ada
pemberitahuan adanya larangan tronton batu bara melintas di jalan lingkar OKU
Timur dari perusahaan dan asosiasi.
“Kalau sopir mengatakan
mereka tidak tahu itu jelas bohong. Sudah kita sosialisasikan kepada seluruh
Kuasa Pertambangan (KP) dan masing-masing transportir. Jadi kalau memang masih
ada angkutan yang membawa batu bara dengan tonase besar, suruh saja mereka
kembali ke tambang,” kilah Hutson.
Namun kata Hutson, massa
seharusnya memeriksa Delivery Order (DO) yang dibawa sopir untuk memastikan
apakah sopir benar-benar tidak mematuhi perda atau mereka sudah terlanjur
memuat dan terlambat diperjalanan.
“Kalau DO-nya diatas tanggal
4 Juni, berarti memang sopir tidak mengindahkan peraturan, namun kalau DO-nya
dibawah tanggal 4 berarti mereka memang tidak mengetahui dan terlanjur
berangkat dan terlambat diperjalanan. Massa harus mengetahui ini,” katanya.
Sumber : Sriwijaya Post,
11.06.12.
Berita terkait, silahkan
baca : [KU-149/2012] Massa Tangkap Lagi Tronton Batu Bara.
[English Free Translation]
The passage of coal
transportation by tonnage above 30 tons still is on, in the segment of the
central cross road (Jalinteng or Jalan Lintas Tengah) after signing an
agreement between the District Government OKU Timur with the Chairman of Coal
Transportation Association of South Sumatera and Lampung some time ago,
admittedly Coal Transport Association Chairman Hutson Arpan, Monday
(06/11/2012), without his knowledge.
No comments:
Post a Comment