SRIPOKU.COM, MARTAPURA –
Belum sampai 24 jam pascapenandatanganan kesepakatan antara Pemkab OKU Timur
dengan pengusaha transportir batu bara Lahat dan Lampung mengenai tonase
angkutan batu bara yang sesuai dengan Perda OKU Timur, yakni maksimal 8 ton,
massa kembali menangkap 22 tronton bermuatan batu bara bertonase 30 ton. Itu
terjadi kembali di Desa Tanjungkemala, Kabupaten OKU Timur.
Puluhan tronton tersebut
kini diamankan massa dan masih menunggu keputusan tim terpadu penegak Perda OKU
Timur. Massa membiarkan puluhan tronton tersebut tertahan di pinggir jalan dan
rumah makan yang berada disekitar Jalan Lintas Tengah (Jalinteng), Sabtu
(9/6/2012).
Sementara itu, dalam
kesepakatan yang ditandatangani Ketua Asosiasi Angkutan Batu bara Lahat, Hutson
Arpan dan Koordinator Batu bara Lampung Edwar bersama unsur Muspida Kabupaten
OKU Timur, Kamis (7/6/2012) menyebutkan, Hutson dan Edwar bertanggungjawab
untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan. Jika kemudian hari pihak
transportir masih membangkang, maka pertanggungjawaban akan dilimpahkan kepada
Hutson dan Edwar.
Kasat Pol-PP Kabupaten OKU
Timur, Syafindar ketika dikonfrimasi mengatakan, akan memberikan tindakan dan
sanksi kepada tronton batu bara yang tertangkap sesuai Perda.
“Itu harga mati untuk
Kabupaten OKU Timur. Kalau mereka mau melintas, mereka harus membayar denda
sesuai dengan perda yakni membayar Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan,”
ujar Syafindar.
Sumber : Sriwijaya Post,
09.06.12.
[English Free Translation]
Less than 24 hours after the
signing of an agreement between the employer Regency OKU Timur, transportir
Lahat and Lampung related with coal tonnage in accordance with the law of OKU
Timur, i.e up to 8 tons, the mass re-arrested 22 tronton charged 30 tons of
coal.
No comments:
Post a Comment