Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah pusat melalui Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) membantah telah
menyetop proyek pembangunan Light
Rail Transit (LRT) Koridor Timur-Barat dengan
rute Pulo Gadung-Kebayoran Lama.
Bantahan diberikan untuk
merespons pernyataan Anggota
Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak yang menyatakan proyek LRT Koridor Timur-Barat dengan rute Pulo
Gadung-Kebayoran Lama dibatalkan pemerintah pusat lantaran berbenturan dengan
proyek Moda Raya Terpadu (MRT)
jalur Timur ke Barat.
"Kami meminta Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyinkronkan trase LRT dengan pembangunan
MRT Utara-Selatan Fase 2 (Bundaran HI-Ancol) dan perencanaan MRT Barat-Timur
(Balaraja-Cikarang) yang sudah matang terlebih dulu," ungkap Direktur Lalu lintas dan Angkutan Kereta
Api Danto Restyawan dalam keterangan
resmi, dikutip Selasa (4/2).
Danto bilang sejauh ini belum ada
permohonan resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait penetapan trase ke Kemenhub.
Namun, rencana trase itu akan bersinggungan dengan trase MRT Utara-Selatan Fase
2 dan perencanaan MRT Barat-Timur yang sudah ditetapkan lebih dulu.
"Karena trase MRT ini ada
lebih dahulu dan ini telah dibahas dengan Pemprov DKI Jakarta, maka trase LRT
Koridor Pulo Gadung-Kebayoran Lama yang harus menyesuaikan," terang dia.
Ia menjelaskan setiap proses pembangunan dan pengembangan
transportasi di Jabodetabek harus mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).
Aturan itu, kata Danto, dibuat guna menata sistem transportasi di Jabodetabek.
"RITJ ini mengakomodasi
sejumlah program dan strategi pembangunan transportasi secara terpadu, seperti
integrasi perencanaan jaringan, integrasi prasarana dan pelayanan baik
intramoda maupun antarmoda serta integrasi antar moda transportasinya,"
paparnya.
Tahap pertama yang harus
dilakukan pemerintah daerah (pemda) untuk membangun transportasi, yakni
pengajuan trase kepada Kemenhub. Nantinya, Kemenhub akan melakukan sinkronisasi
dan harmonisasi agar tak saling berbenturan dengan trase lainnya.
"Jadi silahkan Pemprov DKI
Jakarta mengajukan trase untuk pembangunan LRT Koridor Timur-Barat namun tetap
mengacu pada RITJ yang telah ada," pungkas Danto.
Sebelumnya, Gilbert mengungkapkan
pembangunan LRT Koridor Timur-Barat dengan rute Pulo Gadung-Kebayoran Lama
rentan batal dilanjutkan. Selain karena berbenturan dengan proyek MRT jalur
Timur ke Barat, proyek LRT itu disebut-sebut tak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan
Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
"Artinya itu hanya dimainkan
begitu saja tanpa pemikiran. Ini pengajuan yang asal-asalan tanpa kajian aturan
yang ada," ucap Gilbert.
Gilbert menyatakan surat
pembatalan sudah ditandatangani Kementerian Dalam Negeri dan dinyatakan tidak
ada nomenklatur LRT di dalamnya sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 55 tahun
2018 tentangg RITJ. Menurut dia, hal ini wajib diikuti oleh Pemprov DKI
Jakarta.
Sumber : CNN Indonesia, 05.02.20.
[English Free Translation]
The central government through
the Ministry of Transportation (MoT or Kemenhub) has denied stopping the
East-West Corridor Light Rail Transit (LRT) development project on the Pulo
Gadung-Kebayoran Lama route.
No comments:
Post a Comment