MEDAN:
Pakar hukum Universitas Sumatera Utara
(USU) Dr. Abdul Hakim Siagian, SH, M.Hum menegaskan, PT KAI harus segera
menguasai lahan Centre Point milik PT ACK di Jl. Jawa.
"PT
KAI harusnya melakukan eksekusi, setelah MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK)
yang mereka ajukan. Kalau tidak malah akan menjadi pertanyaan. Mengapa PT KAI
tidak bersikap apa-apa setelah memenangkan perkara," kata Abdul Hakim
Siagian.
Sebelumnya,
laman resmi Mahkamah Agung (MA),
mempublikasikan putusan PK yang diajukan PT KAI. Dalam putusan disebutkan,
perkara dengan nomor registrasi 125
PK/Pdt/2014, telah diputus pada 21
April 2015.
Tiga
hakim yang menangani perkara tersebut, masing-masing Yakub Ginting, Nurul Elmiya, dan Djafni Djamal, menyatakan amar putusan kabul. "Kasus Centre
Point tidak saja dalam konteks hukum perdata. Persoalan hukum administrasi dan
pidana dari awal juga menyertai pembangunan Centre Point," tegasnya.
Senada
dengan Abdul Hakim Siagian, praktisi hukum Sumut Muslim Muis juga menyebutkan PT KAI harus segera merobohkan
bangunan Centre Point dan bangunan lain di atas lahan seluas 7,3 hektar di Jl. Jawa, setelah MA
mengabulkan Peninjauan Kembali (PK)
yang diajukannya.
Katanya
juga, putusan MA membuktikan gedung yang dibangun PT ACK di atas tanah negara,
maka dengan sendirinya gedung itu adalah aset
negara. Sebab sejak awal pihak PT ACK diduga sudah melawan hukum saat membangun gedung itu. Menurutnya, ini adalah
langkah awal bahwa negara memiliki kekuatan dan tidak takluk di tangan pemilik
modal.
Sumber
: Waspada, 10.05.16.
[English
Free Translation]
Legal
expert North Sumatera University (or Universitas Sumatera Utara / USU) Dr.
Abdul Hakim Siagian, SH, M. Hum asserted, PT KAI should immediately control the
land of Centre Point which built by PT ACK at Jl. Java. Otherwise, it will be a
question a lot of people.
No comments:
Post a Comment