JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) sudah membentuk tim transisi perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin
Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tim tersebut diketuai oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubata
(Dirjen Minerba) Bambang Gatot Ariyono.
"Sudah
dibentuk timnya. Jadi semua Kontrak Karya ini kan sesuai dengan di UU Minerba,
bahwa dihormati sampai habis masa kontraknya. Jadi sebelum masa kontrak mereka
habis, Kontrak Karya belum bisa menjadi IUPK," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, Jumat (11/9).
Seperti
contoh PT Freeport Indonesia, tak
bisa mengubah rezim Kontrak Karya Menjadi IUPK apabila dilakukan sebelum tahun
2021. "Iya dong, karena kita menghormati UU dan kontrak, silahkan mengajukan
perubahan, nanti tim yang mereview," jelasnya.
Tim transisi
tersebut, kata Teguh, nantinya akan dibantu tenaga ahli hukum yang sudah
ditunjuk Kementerian ESDM. Sayangnya, Teguh enggan menyebut nama dari anggota
tim transisi tersebut.
Sementara Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang
Gatot Ariyono tidak menampik bahwa nantinya tim akan dikepalai olehnya.
"Tapi saya belum diberi tahu, yang jelas kalau urusannya Minerba jadinya
begitu (saya kepalanya). Saya main logika aja. Kalau ketuanya saya ya wajar karena
saya yang tanggung jawab di sini." jelasnya di Kantor Dirjen Minerba,
Jumat (11/9).
Sejauh ini
kata Bambang, ia belum mengetahui tugas dari tim transisi tersebut. Pasalnya
belum ada koordinasi yang diberikan dari Menteri
ESDM, Sudirman Said. "Ya belum tahu lah (tugasnya)," pungkasnya.
Sumber :
Kontan, 11.09.15.
[English Free
Translation]
Ministry of
Energy and Mineral Resources (ESDM) has formed a transition team changes in the
Contract of Work (or Kontrak Karya or KK) into Special Mining Permit (read:
Izin Usaha Pertambangan Khusus or IUPK). The team is headed by the Director
General of Mineral and Batubata, Bambang Gatot Ariyono.
No comments:
Post a Comment