JAKARTA:
Mantan Direktur Utama PT Agra Citra
Kharisma (ACK) Handoko Lie diduga melakukan korupsi dengan
menghilangkan syarat-syarat yang
merupakan kewajiban dalam pembangunan 288
unit rumah milik PT KAI.
Hal itu
disampaikan Jaksa Penuntut Umum Rhein E.
Singal dalam pembacaan tanggapan eksepsi atas terdakwa Handoko Lie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Handoko didakwa Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
"Telah
melakukan perbuatan hukum yakni menghilangkan syarat-syarat yang dianggap
perlu, guna kewajiban pembangunan 288 rumah dinas pegawai PT KAI diantaranya
berada tanah A dan tanah C yang diklaim dikuasai PT ACK," kata Rhein dalam
pembacaan tanggapan tersebut.
Rhein
mengatakan PT ACK kemudian membangun apartemen, ruko yang dilakukan dengan
melakukan perbuatan hukum yakni tanpa adanya pelepasan aset dari Kemenkeu. Di
atas tanah itu kini berdiri Centre Point
Mall, yang berlokasi di Komplek
Medan Centre Point, Jalan Timor Blok H No.1, Medan.
Pada April,
Kejaksaan Agung menahan Handoko Lie terkait dengan kasus dugaan korupsi
pengalihan lahan milik PT KAI tersebut. Handoko ditahan di Rutan Salemba,
Jakarta Pusat. Situs KAI menyatakan, PT ACK menggugat PT KAI untuk tanah seluas
kurang lebih 7,3 hektar diklaim milik PT ACK pada 2011.
Di lahan
tersebut, sekarang ini sudah berdiri mall, ruko, apartemen yang semuanya tidak
mempunyai IMB.
Sumber :
Bisnis Indonesia, 06.09.15 / Kredit Foto : edisimedan.
Referensi
terkait, silahkan baca : [KU-197/2015] Mal Centre Point Sudah Bisa
Dieksekusi, [KG-122/2015] Nasib "Center Point" Selanjutnya, Gimana Ya
?, [KA-115/2015] PK MA Gang Buntu (Center Point) Dikabulkan, [KG-077/2015]
Kasus Aje Gile Si “Center Point”, [KU-015/2015] DPRD Medan Tolak “Center
Point”. Dewan Segera Interpelasi Pemko Medan.
Selanjutnya,
baca juga [KG-342/2014] Hingar Bingar Kasus “Center Point” – edisi 16
Desember 2014, [KA-336/2014] Lagi, Menyoal Tanah Gang Buntu Medan – edisi 10
Desember 2014, [KU-327/2014] Korupsi Tanah PT KAI, Kejagung Periksa Mantan Dirut PT
Agra Citra Kharisma (ACK) – edisi 29 November 2014, [KG-320/2014] Perkembangan Kasus
Centre Point Mulai Ditelisik Kejagung – edisi 22 November 2014, [KU-316/2014] Dirut PT KAI :
Bongkar Centre Point. Siap Adukan Pemko ke Ombudsman RI - edisi 18
November 2014.
Baca juga
[KU-288/2014] Kasus Centre Point, Kapolda Berang – edisi 20 Oktober
2014,
[KU-281/2014] PT KAI Soroti Penetapan Tersangka Kakan Pertanahan Medan. Pemilik
Centre Point Panik – edisi 13 Oktober 2014, [KG-276/2014] Sengketa Tanah PT
KAI Terus Bergolak Di Gang Buntu Medan – edisi 08 Oktober 2014,
[KU-160/2014] Tak Ingin Merugi, Tempuh Jalur Hukum - edisi 12 Juni
2014.
Selanjutnya,
baca juga [KA-110/2014] DU & D8 Menjadi Pembicara Publik - edisi 23
April 2014, [KU-109/2014] Rahudman Terseret 5 Surat – edisi 22 April 2014,
[KU-072/2014] Dua Mantan Walikota Medan Jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Tanah
PT KAI – edisi 15 Maret 2014, [KA-067/2014] PT KAI Melawan Mafia Tanah
& Mafia Peradilan – edisi 10 Maret 2014 dan [KU-065/2014] Mafia Tanah
Menang, Aset PT KAI Rawan Diserobot – edisi 08 Maret 2014.
[English Free
Translation]
Former
Director of PT Agra Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie suspected of corruption by
removing the conditions which is an obligation in the construction of 288
housing units owned by PT KAI.
No comments:
Post a Comment