Monday, September 7, 2015

[KU-246/2015] Korupsi Lahan KAI: Mantan Dirut Ini Hilangkan Syarat Pembangunan Rumah Dinas

JAKARTA: Mantan Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie diduga melakukan korupsi dengan menghilangkan  syarat-syarat yang merupakan kewajiban dalam pembangunan 288 unit rumah milik PT KAI.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Rhein E. Singal dalam pembacaan tanggapan eksepsi atas terdakwa Handoko Lie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Handoko didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Telah melakukan perbuatan hukum yakni menghilangkan syarat-syarat yang dianggap perlu, guna kewajiban pembangunan 288 rumah dinas pegawai PT KAI diantaranya berada tanah A dan tanah C yang diklaim dikuasai PT ACK," kata Rhein dalam pembacaan tanggapan tersebut.

Rhein mengatakan PT ACK kemudian membangun apartemen, ruko yang dilakukan dengan melakukan perbuatan hukum yakni tanpa adanya pelepasan aset dari Kemenkeu. Di atas tanah itu kini berdiri Centre Point Mall, yang berlokasi di Komplek Medan Centre Point, Jalan Timor Blok H No.1, Medan.

Pada April, Kejaksaan Agung menahan Handoko Lie terkait dengan kasus dugaan korupsi pengalihan lahan milik PT KAI tersebut. Handoko ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Situs KAI menyatakan, PT ACK menggugat PT KAI untuk tanah seluas kurang lebih 7,3 hektar  diklaim milik PT ACK pada 2011.

Di lahan tersebut, sekarang ini sudah berdiri mall, ruko, apartemen yang semuanya tidak mempunyai IMB.

Sumber : Bisnis Indonesia, 06.09.15 / Kredit Foto : edisimedan.

Referensi terkait, silahkan baca : [KU-197/2015] Mal Centre Point Sudah Bisa Dieksekusi, [KG-122/2015] Nasib "Center Point" Selanjutnya, Gimana Ya ?, [KA-115/2015] PK MA Gang Buntu (Center Point) Dikabulkan, [KG-077/2015] Kasus Aje Gile Si “Center Point”, [KU-015/2015] DPRD Medan Tolak “Center Point”. Dewan Segera Interpelasi Pemko Medan.

Selanjutnya, baca juga [KG-342/2014] Hingar Bingar Kasus “Center Point” – edisi 16 Desember 2014, [KA-336/2014] Lagi, Menyoal Tanah Gang Buntu Medan – edisi 10 Desember 2014, [KU-327/2014] Korupsi Tanah PT KAI, Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Agra Citra Kharisma (ACK) – edisi 29 November 2014, [KG-320/2014] Perkembangan Kasus Centre Point Mulai Ditelisik Kejagung – edisi  22 November 2014, [KU-316/2014] Dirut PT KAI : Bongkar Centre Point. Siap Adukan Pemko ke Ombudsman RI - edisi 18 November 2014.

Baca juga [KU-288/2014] Kasus Centre Point, Kapolda Berang – edisi 20 Oktober 2014, [KU-281/2014] PT KAI Soroti Penetapan Tersangka Kakan Pertanahan Medan. Pemilik Centre Point Panik – edisi 13 Oktober 2014, [KG-276/2014] Sengketa Tanah PT KAI Terus Bergolak Di Gang Buntu Medan – edisi 08 Oktober 2014, [KU-160/2014] Tak Ingin Merugi, Tempuh Jalur Hukum - edisi 12 Juni 2014.

Selanjutnya, baca juga [KA-110/2014] DU & D8 Menjadi Pembicara Publik - edisi 23 April 2014, [KU-109/2014] Rahudman Terseret 5 Surat – edisi 22 April 2014, [KU-072/2014] Dua Mantan Walikota Medan Jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Tanah PT KAI – edisi 15 Maret 2014, [KA-067/2014] PT KAI Melawan Mafia Tanah & Mafia Peradilan – edisi 10 Maret 2014 dan [KU-065/2014] Mafia Tanah Menang, Aset PT KAI Rawan Diserobot – edisi 08 Maret 2014.

[English Free Translation]
Former Director of PT Agra Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie suspected of corruption by removing the conditions which is an obligation in the construction of 288 housing units owned by PT KAI.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...