MEDAN: Kesabaran Dirut PT KAI Edi Sukmoro tampaknya
mulai habis. Dia meminta agar Centre Point diruntuhkan. Pasalnya
pendirian bangunan milik PT Agra Citra Kharisma (ACK) sudah
keterlaluan karena berdiri di atas lahan caplokan milik PT KAI dan tidak memiliki
IMB.
Edi pun sangat menyesalkan upaya Pemko Medan yang ngotot
akan mengeluarkan surat IMB untuk Centre Point itu. Mestinya Pemko Medan
langsung merobohkan saja bangunan itu.
“Ini kan sudah sangat keterlaluan. Harusnya langsung saja
diruntuhkan bangunan itu karena belum ada izin. Belum punya IMB kok bangunannya
sudah didirikan,” cetus Edi Sukmoro di Jakarta, Minggu (16/11).
Pernyataan Edi ada dasar hukumnya. Sesuai ketentuan Pasal 19
Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang pedoman pemberian IMB, bangunan yang
dibangun sebelum memiliki IMB dan lokasinya tidak sesuai dengan peruntukkannya,
maka bisa dibongkar. Dengan nada keras ia juga mengecam pihak-pihak
yang ikut memuluskan upaya pencaplokan lahan milik PT KAI itu.
“Semua instansi yang dibayar oleh negara, seharusnya ikut
berupaya menyelamatkan aset milik negara,” katanya. “Pokoknya kita masih terus
berjuang. Mudah-mudahan PK turun dalam waktu dekat ini,” ujar Edi.
Sebelumnya, lewat pemberitaan Sumut Pos, Ombudsman
RI mengingatkan Pemko Medan agar tidak ngotot mengeluarkan surat IMB
terhadap lahan yang digunakan untuk Centre Point di Jalan Jawa Medan.
Menurut anggota Ombudsman RI bidang penyelesaian
laporan pengaduan, Budi Santoso, jika Pemko terus ngotot maka Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa turun tangan untuk melakukan
pengusutan. Budi berharap agar PT KAI menyampaikan pengaduan resmi agar
Ombudsman bisa bergerak melakukan investigasi.
Berkali-kali Edi menegaskan, pihaknya tidak akan surut
memperjuangkan penyelamatan aset PT KAI itu. “Kami tidak akan tinggal diam.
Kami senang banyak mendapatkan dukungan, termasuk dari Pers. Kita memang sedang
dirongrong musuh, orang-orang yang tidak mencitai negara,” tegasnya.
“Persekongkolan untuk mengusai lahan milik negara itu
sudah pada taraf keterlaluan. Negara tidak boleh kalah,” cetusnya.
Sumber : Sumut Pos, 17.11.14 / Kredit Foto : Skyscrapercity.
Catatan,
Rujukan terkait dengan informasi kisruh tanah sengketa
milik PT KAI di Medan, silahkan baca : [KU-288/2014] Kasus Center Point, kapolda
Berang – edisi 20 Oktober 2014, KU-281/2014] PT KAI Soroti Penetapan Tersangka
Kakan Pertanahan Medan. Pemilik Center Point Panik – edisi 13 Oktober 2014,
[KG-276/2014] Sengketa Tanah PT KAI Terus Bergolak Di Gang Buntu Medan – edisi
08 Oktober 2014, [KU-160/2014] Tak Ingin Merugi, Tempuh Jalur Hukum - edisi 12
Juni 2014.
Selanjutnya, baca juga [KA-110/2014] DU & D8
Menjadi Pembicara Publik - edisi 23 April 2014, [KU-109/2014] Rahudman Terseret
5 Surat – edisi 22 April 2014, [KU-072/2014] Dua Mantan Walikota Medan Jadi
Tersangka Korupsi Pengalihan Tanah PT KAI – edisi 15 Maret 2014, [KA-067/2014]
PT KAI Melawan Mafia Tanah & Mafia Peradilan – edisi 10 Maret 2014 dan
[KU-065/2014]
Mafia Tanah Menang, Aset PT KAI Rawan Diserobot – edisi 08 Maret 2014.
[English Free Translation]
President Director of PT KAI Edi Sukmoro seems to be lost
patience. He requested the Centre Point complex
buiding torn down. The reason is : the construction of the building owned by
PT Agra Citra Kharisma (ACK) is outrageous due to it stands on land which was acquired illegally
from PT KAI and do not have a permit.
No comments:
Post a Comment