BANDUNG: Sesuai dengan Keputusan Direksi yang mengacu
pada Permen
BUMN No. Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(GCG) , maka mulai hari ini, Jumat (14/11) lalu unit ESQ
mengadakan sosialisasi "Whistleblowing System" (WBS)
di Auditorium
Kantor Pusat PT KAI.
Kegiatan perdana ini diikuti 76 pegawai kantor pusat
dan anak perusahaan PT KAI yang dibagi menjadi dua batch. Kebetulan anak
perusahaan PT Kereta Api Logistik (KALOG) pun mendapat jatah untuk
mengikuti acara sosialisasi tersebut.
Pada kesempatan ini, SU DU Bambang Purwadi Nugroho
sebagai pemapar materi menjelaskan mekanisme kerja sistem WBS beserta
kategorinya. Ia juga menuturkan penyampaian media pelaporan WBS ini dapat
diakses oleh kalangan umum dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena menangani pelaporan terkait pelanggaran, nantinya
ada ruangan steril untuk WBS ” ungkapnya.
Acara perdana, dibuka oleh ESQ Mohamad Nurul Huda Dwi
Santoso dan menjelaskan tujuan WBS yakni untuk melaksanakan nilai-nilai
utama perusahaan yang memperkuat upaya preventif dan mempermudah penanganan
pelanggaran selain itu juga digunakan untuk meningkatkan sistem pengawasan di
PT KAI.
Untuk Batch 2, kami sempat hadir bersama
utusan KALOG lainnya pada hari Jum'at 21/11 jam 14.00-16.00. Usai
sosialisasi sempat cangkruan sebentar dan biasa deh, foto-foto he he he. Bukti
sudah kepesertaan, gitu. Nampak di foto tersebut Burhan (torpus), Mohamad Edward
(Palembang), RAM (Surabaya), Iwan Wirawan dan Iwan Riyanto (kedua
terakhir dari torpus).
Semoga bermanfaat dan tularkanlah ilmu kebaikan kepada
bawahan masing-masing. Selamat !
Sumber : CorComm PT KAI / Foto : CorComm PT KAI - Iwan R
- RAM.
[English Free Translation]
In accordance with the Decision of the Board of Directors
refers to the SOE Government Regulation No. Per-01 / MBU / 2011 on the
Implementation of Good Corporate Governance (GCG), then start today, Friday
(14/11), the unit ESQ held socialization "Whistleblowing System"
(WBS) in the auditorium of the Head Office of PT Kereta Api Indonesia (Persero).
No comments:
Post a Comment