Bisnis.com, SURABAYA — Penerbitan izin pertambangan perlu
dikelola dengan sistem satu atap sehingga mengurangi potensi tumpang tindih dan
permainan di bidang perizinan.
Corporate
Affair Manager PT Berau Coal M. Aditya Irawan
menguraikan izin pertambangan saat ini diurusi berbagai instansi berbeda.
Sehingga sebelum operasional ada puluhan izin antarinstansi yang harus
dikantongi.
“Idealnya agar efektif dan transparan perizinan bidang
pertambangan bisa dikelola satu atap,” jelasnya di Surabaya, Kamis (11/9/2014).
Dia menggambarkan bagi perusahaan yang sudah mengantongi
izin konsesi tidak berarti lantas langsung bisa beroperasi. Bila daerah
pertambangan berada di hutan perlu izin pinjam pakai hingga izin
pemanfaatan kayu.
Setelah izin tersebut dikantongi, kata dia, perusahaan
perlu mengurus izin terminal khusus untuk pengangkutan. Pasalnya,
pengangkutan barang tambang maupun peralatan penunjangnya tidak boleh melalui
pelabuhan umum.
“Semua rangkaian tersebut bisa menimbulkan inefisiensi
dari waktu hingga biaya. Agar transparan lebih baik perizinan tersebut dikelola
satu atap,” tegasnya.
Sumber : Bisnis Indonesia, 11.09.14.
[English Free Translation]
Issuance of mining permits need to be managed with a
one-stop system, thereby reducing the potential for overlap and tricks in the field
of licensing.
No comments:
Post a Comment