Friday, November 9, 2018

[KU-xxx/2018] PT KAI Sayangkan Penggiringan Opini Tentang Aset


LAMPUNG : Manajer Humas Divre IV Tanjung Karang, Sapto Hartoyo, menyayangkan pernyataan salah satu anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya tentang bukti kepemilikan aset KAI berupa "grondkaart" atau peta tanah yang dinilai tidak kuat dan tidak sah. 

“Dalam setiap memberikan pemahaman tentang grondkaart kepada masyarakat pemakai tanah negara yang pengelolaannya diserahkan kepada KAI, Andi Surya selalu menyatakan bahwa grondkaart yang dimiliki KAI bukanlah bukti yang sah, sehingga masyarakat berhak memiliki tanah tersebut,” ujarnya. 

"Ini jelas pemahaman yang salah dan kesannya ingin memberikan harapan kepada masyarakat, padahal harapan itu belum tentu bisa diwujudkan," katanya. Selanjutnya berdasarkan bukti grondkaart, oleh BPN Prov. Lampung kemudian diterbitkan Sertifikat HGB No.192 atas nama KAI. 

"Ini membuktkan bahwa secara hukum grondkaart adalah bukti yang sah menurut UU," katanya. Ia mengharapkan dengan penjelasannya ini, masyarakat bisa memahami tentang status aset-aset tanah negara yang dikelola KAI agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Sumber : AntaraNews, 08.11.18.

[English Free Translation]
Tanjung Karang Divre IV Public Relations Manager, Sapto Hartoyo, regretted the statement of one of the members of the Indonesian Regional Representative Council (or DPD RI) from Lampung, Andi Surya, about proof of KAI's asset ownership in the form of "grondkaart" or land maps considered not strong and illegal.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...