LAMPUNG : Manajer Humas Divre IV Tanjung Karang, Sapto Hartoyo, menyayangkan
pernyataan salah satu anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya tentang bukti
kepemilikan aset KAI berupa "grondkaart" atau peta tanah yang dinilai tidak kuat dan
tidak sah.
“Dalam setiap memberikan pemahaman
tentang grondkaart kepada masyarakat pemakai tanah negara yang pengelolaannya
diserahkan kepada KAI, Andi Surya selalu menyatakan bahwa grondkaart yang
dimiliki KAI bukanlah bukti yang sah, sehingga masyarakat berhak memiliki tanah
tersebut,” ujarnya.
"Ini jelas pemahaman yang salah
dan kesannya ingin memberikan harapan kepada masyarakat, padahal harapan itu
belum tentu bisa diwujudkan," katanya. Selanjutnya berdasarkan bukti
grondkaart, oleh BPN Prov. Lampung
kemudian diterbitkan Sertifikat HGB
No.192 atas nama KAI.
"Ini membuktkan bahwa secara
hukum grondkaart adalah bukti yang sah menurut UU," katanya. Ia
mengharapkan dengan penjelasannya ini, masyarakat bisa memahami tentang status
aset-aset tanah negara yang dikelola KAI agar tidak menimbulkan permasalahan
hukum di kemudian hari.
Sumber : AntaraNews, 08.11.18.
[English Free Translation]
Tanjung Karang Divre IV Public
Relations Manager, Sapto Hartoyo, regretted the statement of one of the members
of the Indonesian Regional Representative Council (or DPD RI) from Lampung,
Andi Surya, about proof of KAI's asset ownership in the form of
"grondkaart" or land maps considered not strong and illegal.
No comments:
Post a Comment