MEDAN: Panitera
pada Mahkamah Agung (MA) sudah
mengirimkan salinan putusan tingkat Peninjauan
Kembali (PK) perkara penyerobotan lahan PT KAI di Jl. Jawa, Medan, oleh PT Agra Citra Kharisma (ACK), kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Di situs
resmi MA disebutkan, salinan putusan
perkara Nomor Register 125 PK/PDT/2014 telah dikirim ke PN Medan sebagai
pengadilan pengaju permohonan PK pada 12
Mei 2015.
Diketahui,
majelis hakim agung MA memutus perkara ini pada 21 April 2015. Dengan telah dikirimkannya putusan PK yang memenangkan PK KAI itu, maka proses eksekusi lahan
yang di atasnya sudah berdiri bangunan mal
Centre Point itu, sudah bisa dilaksanakan. Sementara, pihak KAI sendiri
hingga kemarin belum menerima salinan putusan PK dimaksud.
"Saya
belum terima (salinan putusan PK, red)," ujar VP Head of Corcomm PT KAI, Agus Komarudin. Agus memperkirakan, PN
Medan yang nantinya memberikan salinan putusan dimaksud kepada PT KAI.
"Atau
bisa saja dari MA, saya kira sama saja," ucapnya. Lantaran belum menerima
salinan putusan, Agus mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan
terkait langkah lanjutan yang akan disiapkan.
"Tentunya
kami harus baca dulu amar putusan PK-nya seperti apa, karena itu yang harus
menjadi rujukan," kata Agus.
Apakah KAI akan merobohkan bangunan Center Point? Agus mengatakan, tidak serta merta demikian. Opsi yang paling moderat, dilakukan pola kerjasama KAI dengan ACK dalam pengelolaan Centre Point.
Apakah KAI akan merobohkan bangunan Center Point? Agus mengatakan, tidak serta merta demikian. Opsi yang paling moderat, dilakukan pola kerjasama KAI dengan ACK dalam pengelolaan Centre Point.
Sumber : JPNN
(maaf, tanggal terlewat dicatat tepatnya sebelum Idul Fitri 17/07/15).
[English Free
Translation]
Registrar at
the Supreme Court (Mahkamah Agung or MA) has sent a copy of the judgment level
review (Peninjauan Kembali or PK) on land grabbing case PT KAI in Jl. Java,
Medan, by PT Agra Citra Kharisma (ACK), in the District Court (Pengadilan
negeri or PN). What will be done by PT KAI? Still waiting further confirmation
from the head office.
No comments:
Post a Comment