Jakarta -
Mulai 1 Juli 2015, ketentuan
kewajiban penggunaan rupiah di dalam negeri yang dikeluarkan Bank Indonesia
berlaku efektif. Hal ini cukup meresahkan kalangan pengusaha batu bara terutama
yang modalnya berasal dari penanaman modal asing.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan
Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengatakan, pada dasarnya pihaknya mendukung kebijakan
tersebut. Namun perlu ada pertimbangan dan penyelarasan peraturan
perundang-undangan yang sebelumnya sudah berlaku, khususnya terkait penanaman
modal dan bidang keuangan.
"Dalam
praktiknya, mayoritas perusahaan-perusahaan penanaman modal asing di Indonesia
termasuk mayoritas anggota APBI, telah mendapatkan surat keputusan Menteri
Keuangan untuk menyelenggaran pembukuan dalam mata uang asing," kata
Pandu, dalam keterangannya, Senin (29/6/2015).
Bila
kebijakan kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi apapun di dalam
negeri, hal ini dikhawatirkan berdampak besar pada investasi asing dan aliran
modal.
"Dikhawatirkan
hal ini akan mengakibatkan aliran modal dan investasi asing menjadi terganggu
dan memberikan sentimen negatif, sehingga berdampak pada pasar dan keuangan
makro," katanya.
Apalagi kata
Pandu, Direktur Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan keputusan memperbolehkan
penggunaan mata uang selain rupiah, kepada beberapa wajib pajak perusahaan
pertambangan baru bara.
"Apalagi
Kementerian ESDM mengatur acuan untuk perhitungan dan pembayaran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) melalui
penetapan Harga Batu bara Acuan dan Harga Patokan Batu bara menggunakan dolar
AS," tambahnya.
Apalagi,
untuk kegiatan penambangan banyak peralatan, termasuk alat-alat berat dibeli
dengan dolar AS.
"Makanya,
kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam peraturan tersebut tidak sejalan
dengan ketentuan di dalam Penyertaan
Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) No. 10 Tahun 2015 di mana perusahaan dapat
menggunakan mata uang selain rupiah sebagai mata uang pelaporan," tutup
Pandu.
Seperti
diketahui, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan
Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diikuti dengan Surat Edaran No. 17/DKSP. Aturan
tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2015.
Sumber :
detik, 29.06.15.
[English Free
Translation]
Starting from
July 1, 2015, the obligation to use dollars in the country issued by Bank
Indonesia is effectively implemented. It is quite disturbing especially among
coal producers whose capital comes from foreign investment.
No comments:
Post a Comment