JAKARTA: Menhub Ignasius Jonan membuka Rakor Teknis Dirjenka Kemenhub bersama PT KAI untuk membahas soal teknis dari
aturan PP No. 11/2015 tentang tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada
Kemenhub dan PP No. 27/2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dalam
pidatonya, Jonan mengatakan pemberlakuan pelaksanaan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian/track accsess charge (TAC) yang
dibayarkan oleh PT KAI tidak akan memengaruhi tarif KA. Hal tersebut
dikarenakan sebenarnya setiap penumpang telah membayarkannya.
“Ya untuk
menambah pemasukan kas negara saja dan mengatur biar tidak ada yang tidak bayar
lagi seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya. Ia memamparkan tidak terlalu senang
dengan target Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) Kemenhub hanya di angka Rp3,2 T. Padahal sebenarnya bisa
mencapai sekitar Rp6 T - Rp8 T.
Selain itu,
ia menyampaikan PSO PT KAI bisa naik hingga Rp500 M - Rp600 M. Untuk itu,
dirinya ingin PT KAI bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Lihat KA
yang jalurnya dipadati jadi bisa diberikan PSO kesitu. Itu diprioritaskan dulu,
kalau sudah, baru sisanya ke yang jarak jauh,” tutupnya.
Sumber :
Bisnis Indonesia, 15.04.15 / Kredit Foto : Tempo.
[English Free
Translation]
Minister of
Transportation, Ignasius Jonan open a technical coordination meetings Director
General of the Ministry of Transportation with PT KAI to discuss technical
aspects of the rules PP 11/2015 concerning about the type and Tariff on Non-Tax
Revenues Applicable in the Ministry of Transportation and PP 27/2014 on
Management of State’s or Regional’s Goods.
No comments:
Post a Comment