Friday, April 17, 2015

[KU-106/2015] Jonan Buka Rakornis DirJen KA dan PT KAI

JAKARTA: Menhub Ignasius Jonan membuka Rakor Teknis Dirjenka Kemenhub bersama PT KAI untuk membahas soal teknis dari aturan PP No. 11/2015 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kemenhub dan PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dalam pidatonya, Jonan mengatakan pemberlakuan pelaksanaan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian/track accsess charge (TAC) yang dibayarkan oleh PT KAI tidak akan memengaruhi tarif KA. Hal tersebut dikarenakan sebenarnya setiap penumpang telah membayarkannya.

“Ya untuk menambah pemasukan kas negara saja dan mengatur biar tidak ada yang tidak bayar lagi seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya. Ia memamparkan tidak terlalu senang dengan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenhub hanya di angka Rp3,2 T. Padahal sebenarnya bisa mencapai sekitar Rp6 T - Rp8 T.

Selain itu, ia menyampaikan PSO PT KAI bisa naik hingga Rp500 M - Rp600 M. Untuk itu, dirinya ingin PT KAI bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Lihat KA yang jalurnya dipadati jadi bisa diberikan PSO kesitu. Itu diprioritaskan dulu, kalau sudah, baru sisanya ke yang jarak jauh,” tutupnya.

Sumber : Bisnis Indonesia, 15.04.15 / Kredit Foto : Tempo.

[English Free Translation]

Minister of Transportation, Ignasius Jonan open a technical coordination meetings Director General of the Ministry of Transportation with PT KAI to discuss technical aspects of the rules PP 11/2015 concerning about the type and Tariff on Non-Tax Revenues Applicable in the Ministry of Transportation and PP 27/2014 on Management of State’s or Regional’s Goods.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...