JAKARTA: Revisi Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara ditargetkan selesai tahun ini.
Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Kementerian ESDM mengatakan dengan revisi PP tersebut, maka nantinya pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bisa dilakukan kepada pemilik perusahaan yang sama.
“Sekarang masih tahap pembahasan. Targetnya selesai tahun ini. Dengan revisi PP tersebut, intinya itu nanti IUP bisa dipindahkan ke pemilik yang sama,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis hari ini.
Sayangnya Edi enggan merinci lebih detail terkait progress revisi PP tersebut.
Seperti diketahui, saat ini pengalihan IUP dari perusahaan ke pihak lain, termasuk ke anak usaha, belum bisa dilakukan.
Hal itu berdasarkan pasal 93 ayat 1 dalam UU No.4/2009 tentang Minerba yang menyebutkan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
Pengalihan kepemilikan hanya dapat dilakukan dengan syarat harus memberitahu kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (arh)
Sumber : Bisnis Indonesia, 24.10.11.
[English Free Translation]
Revision of Mining Regulations completed this year.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia
Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...
-
Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menawarkan tarif khusus untuk rute tertentu pada kedua kereta api baru, y...
-
Apa sih R6 ? Istilah ini dipergunakan di lingkungan usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan anak perusahaannya (selama ini), dalam hal peng...
-
Guna menghindari adanya penyalahgunaan Pakaian Dinas Pegawai PT. KAI oleh orang-orang yang tidak berhak, maka manajemen PT. KAI menerbitkan ...
No comments:
Post a Comment