Monday, October 10, 2011

[KU-080/2011] Kurtubi : Royalti Tambang Jangan Dipatok


JAKARTA: Besaran royalti untuk hasil tambang diusulkan mengikuti perkembangan harga jual dan tidak dipatok pada besaran persentase tertentu.

Pengamat pertambangan Kurtubi mengatakan hal itu bisa dijadikan solusi jangka pendek agar pengelolaan tambang di negara ini bisa lebih baik.

"Jadi jangan dipatok, misalkan saat ini royalti untuk emas 3,75%. Mestinya royalti dikaitkan dengan perkembangan harga jual, jadi besarannya jangan dikunci," ujarnya di sela-sela diskusi Menakar Prospek Renegosiasi Kontrak Pertambangan, Kamis 29 September.

Menurut dia, pengelolaan tambang di Indonesia belum memberikan hasil yang maksimal bagi kemakmuran rakyat. Kurtubi mengatakan buktinya penerimaan APBN dari sektor tambang umum selama ini hanya 15-20% dibanding dari sektor minyak dan gas bumi.

Dalam APBN-P 2011, PNBP dari sektor tambang umum hanya sebesar Rp15 triliun, sementara PNBP dari sektor migas mencapai Rp173,2 triliun.

"Ini ada yang nggak bener. Penerimaan negara dari tambang umum masih relatif kecil, penyebabnya adalah karena kita masih menggunakan sistem kontrak karya dengan royalti yang amat sangat kecil dan tidak ada mekanisme kontrol. Saya sangat setuju besaran royalti itu direnegosiasikan," jelasnya.

Menurut dia, ada dua kelemahan utama dari pengelolaan pertambangan umum di Indonesia. Pertama, royalti tambang untuk negara sangat kecil, hanya berkisar antara 2-3%, sementara royalti batu bara 13,5%.

Kedua, manajemen sepenuhnya ada di tangan investor, sehingga pemerintah tidak punya mekanisme untuk mengontrol produksi perusahaan dan hal-hal lainnya.

"Tetapi kita sambut gembira dengan adanya kabar renegosiasi ini, karena kita sudah lama membiarkan pengelolaan pertambangan di negara ini jauh dari konstitusi," ujarnya.

Kurtubi mengusulkan untuk solusi jangka panjang, hanya negaralah yang boleh menambang di negara ini melalui suatu BUMN khusus. Tapi BUMN khusus itu dibolehkan bekerjasama dengan investor asing atau swasta nasional. Selanjutnya, perusahaan tambang asing atau swasta dalam pola B to B dikontrol oleh BUMN khusus tersebut.

Sementara itu Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan besaran royalti perusahaan tambang di Indonesia sebenarnya moderat dan tidak terlalu kecil. Di beberapa negara bahkan ada yang tidak memberlakukan royalti bagi hasil tambangnya.

"Di Peru, Bolivia, negara-negara di Amerika Latin itu malah royalti-nya ngga ada, royaltinya nol," jelas Bambang.

Bambang mengatakan saat ini pemerintah juga sedang merevisi PP No.45 Tahun 2003 untuk memperluas atau memperkaya produk-produk mineral tambang lainnya yang akan dikenakan royalti.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang Siti Maemunah dalam kesempatan tersebut menyayangkan masalah kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia akibat dari kegiatan pertambangan, tidak dimasukkan dalam konteks renegosiasi.

"Saya yakin renegosiasi ini tidak akan kemana-mana. Renegosiasi tidak bisa dijadikan hanya urusan pemerintah dan pebisnis saja. Masyarakat di sekitar area tambang seperti di Papua dan Buyat, mereka mogok kerja itu bukan protes soal royalti, tapi soal masalah pelanggaran HAM, masalah sosial, masalah lingkungan," tegasnya.(ea)

Sumber : Bisnis Indonesia, 29.09.11.

[English Free Translation]
Observer says, mining royalties do not pegged.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...