KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah kabar
adanya pencabutan wajib pasok batubara
dalam negeri atau Domestic Market
Obligation (DMO) sebesar 25%. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
(Ditjen Minerba) memastikan belum ada keputusan baru, sehingga kebijakan
tersebut masih berlaku.
"Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba sampai saat
ini belum mengeluarkan kebijakan baru terkait DMO. Jadi sampai saat ini
kebijakan DMO masih seperti tahun lalu, belum ada perubahan," jelas Direktur Bina Program Minerba Kementerian
ESDM, Muhammad Wafid Agung saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (16/8).
Asal tahu saja, hari ini beredar kabar adanya pencabutan
kewajiban DMO batubara. Kabar yang menghebohkan pasar itu menyebutkan,
pencabutan DMO dilakukan untuk menggenjot ekspor demi menambah pemasukan dan
devisa negara.
Dihubungi terpisah, Direktur
Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia
bahkan mengaku baru mengetahui kabar tersebut. Hendra bilang, pihaknya bersama
pemerintah belum melakukan pembahasan khusus terkait dengan keberlanjutan DMO.
Menurut Hendra, pelaku usaha tidak merasa keberatan
dengan adanya DMO, lantaran kebijakan ini sejatinya sudah berlaku sejak lama.
"Dari dulu kita sudah dukung, dari PKP2B generasi pertama ditanda tangani
kan kewajiban DMO sudah ada," katanya.
Sekali pun nantinya akan ditinjau kembali, sambung
Hendra, hal itu bukan untuk mempermasalahkan kebijakan DMO. Melainkan untuk
meninjau harga acuan DMO khusus untuk kelistrikan yang dipatok sebesar US$ 70 per ton.
Hendra menilai, harga khusus tersebut menjadi tidak
begitu relevan ketika Harga Batubara
Acuan (HBA) saat ini sudah berada dikisaran US$ 71 per ton. "Mungkin
itu yang perlu ditinjau lagi, kan harga sudah turun," jelasnya.
Selain itu, Hendra juga menekankan pentingnya untuk
menyelaraskan antara persentase DMO, volume produksi nasional, serta kebutuhan
batubara dalam negeri. Menurut Hendra, besaran DMO 25% bisa saja menjadi tidak
relevan lagi jika volume produksi batubara nasional kembali meroket, namun di
sisi lain volume kebutuhan batubara dalam negeri tidak meningkat signifikan.
Kondisi ketidak seimbangan tersebut, imbuh Hendra, cukup
mengkhawatirkn pelaku usaha. "Ada kekhawatiran realisasi produksi lebih
besar. Jika begitu, pemerintah nanti perlu mempertimbangkan lagi apakah 25% itu
relevan," ungkapnya.
Sebagai informasi, Keputusan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 78 K/30/MEM/2019 tentang Penetapan
Persentase Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri Tahun 2019
menetapkan besaran DMO sebesar 25%.
Jumlah itu setara dengan 122,28 juta ton, atau seperempat
dari target produksi batubara nasional yang tahun ini berada di angka 489,13
juta ton. Hingga 1 Agustus 2019, realisasi produksi batubara mencapai 237,55
juta ton. Sementara itu, realisasi DMO sebesar 68,79 juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM
mengatakan, target produksi batubara nasional kemungkinan akan bertambah.
Sebab, sudah ada lebih dari 34 perusahaan yang mengajukan penambahan kuota
produksi dalam revisi Rencana Kerja
Anggaran Biaya (RKAB).
Saat ini, kata Bambang, pihaknya masih melakukan
evaluasi. Menurutnya, tidak semua pengajuan tambahan kuota produksi itu akan
disetujui, lantaran Ditjen Minerba akan mempertimbangkan sejumlah kriteria
seperti pemenuhan DMO hingga Semester I, serta pemenuhan kewajiban lainnya
seperti PNBP dan kewajiban lingkungan. "Jadi nanti kita lihat, kan tidak
semua kita setujui. Kondisi harga juga menjadi pertimbangan," katanya
belum lama ini.
Sementara itu, mengenai keberlanjutan besaran DMO serta
harga khusus US$ 70 per ton, Bambang mengatakan bahwa kebijakan itu bergantung
dari keputusan Menteri ESDM. Oleh sebab itu, Bambang memperkirakan keputusan
final terkait kebijakan ini masih akan menunggu pembentukan kabinet baru.
“Belum tahu, mungkin tunggu menteri yang baru. Menteri
yang baru apakah Pak Jonan atau siapa, kan itu tunggu kabinet baru,” tandasnya.
Sumber : Kontan, 16.08.19.
[English Free Translation]
The Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) has
denied news of the mandatory revocation of domestic coal supply (DMO) by 25%.
The Directorate General of Mineral and Coal (DG Mineral and Coal) ensures that
there are no new decisions, so that the policy is still valid.
No comments:
Post a Comment