SEMARANG:
Proses pembebasan lahan Kebonharjo, Kel.
Tanjung Mas, Semarang yang dilakukan oleh PT KAI berbuntut panjang. Setelah diadukan ke Komnas HAM, kemarin
PT KAI dilaporkan ke Pengadilan Negeri
(PN) Semarang. Meski demikian, PT KAI siap melayani proses hukum yang
dilayangkan warga Kebonharjo.
Manager Huma Daop 4 Gatut Sutiyatmoko mengatakan, hingga saat
ini belum ada surat pemanggilan dari pihak PN Semarang terkait gugatan yang
dilayangkan warga Kebonharjo. Menurutnya, penertiban yang dilakukan oleh PT KAI
telah sesuai prosedur.
"Sosialisasi
sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Surat pemberitahuan pun sudah kami layangkan,
meski di lapangan karyawan PT KAI yang datang diusir warga," katanya. PT
KAI, kata dia, siap melayani gugatan yang dilayangkan warga melalui Tim
Fasilitasi yang dibentuk dengan SK Gubernur Jateng.
Saat
ini, Gatut mengaku telah mempersiapkan data-data dan berkas yang berkaitan
dengan program reaktivasi. Bahkan, atas hak kepemilikan lahan kawasan
Kebonharjo pun telah ia persiapkan, di antaranya grondkaart dan beberapa
lampiran lainnya.
"Selain
grondkaart, kami lampirkan pembelian lahan pada zaman Belanda berupa staatsblad
yang sebelumnya disimpan di sebuah museum di Belanda. Staatsblad ini sudah dibuktikan oleh tim ahli. Ada pula bukti
lampiran lain seperti staatsbad yang bisa menjadi pegangan kalau memang warga
mengajukan litigasi," jelasnya.
Bukti
kepemilikan yang dimiliki, lanjut Gatut, telah kuat meski belum ada aturan
dalam perundang-undangan. Namun menilik pada sejarah yang ada, bukti berupa grondkaart merupakan bagian yang sah
dan bisa diakui.
Sumber
: Radar Semarang, 08.06.16 / Foto : SemarangPos.
[English
Free Translation]
The
process of land acquisition Kebonharjo, Kel. Tanjung Mas, Semarang conducted by
PT KAI will last long. After a complaint to the National Human Rights
Commission (read : Kamnas HAM), yesterday PT KAI reported to the District Court
Semarang. Nevertheless, PT KAI is ready to serve the legal process filed
Kebonharjo citizens.
No comments:
Post a Comment