JaKaRTa:
Sebuah perjalanan panjang dan menempuh lorong waktu nyaris tak berkesudahan.
Insan perkeretaapian berharap, dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) akan membuka mata
masyarakat, mana yang sebenarnya berhak meng-klaim aset tersebut.
Bisa siapa
saja, yang penting bisa dibuktikan secara jujur, baik dan dengan itikad gak
pake acar telikung-menelikung alias curang. Harus legowo loh ya dan sesuai
aturan hukum yang berlaku. Bila ada ekses politis, kita cenderung gak ingin
membahasnya karena baunya udah gak sedap buat diungkap.
Gak salah
juga kalo pihak PT Kereta Api Indonesia
(Persero) saking girangnya melangsungkan konferensi pers pada hari Jum’at 24/04 dipimpin oleh VP Divre 1 SU didampingi Man CorComm, Man Hukum yang dihadiri dari beberapa media Elektronik,
Cetak, Radio dan Online diruang Lounge Stasiun KA Medan.
Pada acara
tersebut, VP Divre 1 SU menyampaikan bahwa Peninjauan Kembali (PK) mengenai
Aset PT. KAI yang berada di Gang Buntu
Jalan Jawa Medan telah dikabulkan oleh Mahkamah
Agung (MA) pada tanggal 21 April
2015.
Berikut ini,
catatan media cetak, terkait dikabulkannya PK MA dimaksud. Selamat menyimak.
--- quote ---
(artikel) Segera Eksekusi
Centre Point
MEDAN:
“Setelah MA mengabulkan PK, maka Kejagung selaku pengacara negara harus
mengeksekusi bangunan Centre Point dan lainnya,” demikian disampaikan Praktisi
Hukum, Hamdani Harahap.
Putusan PK MA
yang memenangkan PT KAI atas lahan seluas 7 hektar di Jalan Jawa Gang Buntu
Medan, di atas lahan tersebut sudah berdiri bangunan Centre Point.
"Kejagung
sebagai pengacara negara harus segera mengeksekusi putusan MA tersebut. Citra
keadilan mengapresiasi putusan tersebut," ucap Hamdani.
Dengan
putusan MA tersebut sudah jelas kasusnya berlanjut sehingga tidak hanya Handoko
Lie saja yang ditahan Kejagung, namun ada 2 mantan Walikota Medan yaitu
Rahudman dan Abdillah yang harus segera ditangkap berikut oknum anggota DPRD
Medan yang menyetujui peruntukan perubahan peruntukan atas lahan sengketa
tersebut.
Sumber :
Waspada, 27.04.15.
(artikel) Sengketa Lahan "Centre Point " Berakhir, MA
Kabulkan Peninjauan Kembali PT KAI. KAI Sumut Siap Rubuhkan Seluruh Bangunan
Jika Diinstruksikan
MEDAN: Peninjauan
Kembali (PK) atas status tanah PT KAI yang dikuasai PT ACK di Jln Jawa, Medan
yang diajukan PT KAI ke MA dikabulkan.
"Untuk
sementara langkah yang akan kami lakukan masih menunggu instruksi dari Dirut PT
KAI. Jika ada instruksi kami akan laksanakan, kalau dianjurkan kami siap
meratakan seluruh bangunan di atas tanah seluas 7,3 hektar," kata VP Divre
1 SU Saridal didampingi Manager Corcom dan Manager Hukum.
Dijelaskan
tanggal 3 Maret 2014 lalu PT KAI mengajukan permohonan PK kepada MA atas 17 novum
baru dan akhirnya MA mengabulkan PK tersebut pada 21 April 2015.
"Memang
selama ini PT KAI telah menempuh jalan panjang untuk mempertahankan asetnya
yang diklaim milik PT ACK seluas lebih kurang 7,3 hektar yang saat ini berdiri
mall, ruko, apartement, hotel, rumah sakit yang semuanya tidak memiliki IMB dan
setelah keputusan penahanan Direktur PT ACK Handoko Lie yang dilakukan
Kejaksaan, PT KAI berharap kasus perdata yang sedang ditangani dapat segera
memperoleh penyelesaian dari MA," ungkap Saridal.
PT KAI pada
intinya tidak berniat menyakiti masyarakat yang masih menggunakan tanah KA,
namun masyarakat yang menggunakan aset PT KAI supaya segera menyerahkan kembali
aset kepada PT KAI atau mengajukan kontrak perjanjian.
Sumber :
Sinar Indonesia Baru, 25.04.15.
--- unquote
---
Lumayan ada
titik terang. Hati nurani mulai bicara dan kita masih tetap menantikan
kelanjutannya. Biasanya gak semulus skenario yang diangankan. Adaaa aja upaya
menggagalkan ide diatas. Setidaknya pengaruh adu kuat, siapa mem-backing siapa
? Gak percaya ? Yuuuk kita kawal bersama-sama.
Oh iya,
rujukan sebelumnya menyangkut perjalanan panjang PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam memperjuangkan lahan di Gg Buntu, silahkan baca : [KG-077/2015] Kasus Aje Gile Si “Center
Point” - edisi 18 Maret 2015, [KU-015/2015]
DPRD Medan Tolak “Center Point”. Dewan Segera Interpelasi Pemko Medan –
edisi 15 Januari 2015, [KG-342/2014] Hingar Bingar Kasus “Center
Point” – edisi 16 Desember 2014,
[KA-336/2014] Lagi, Menyoal Tanah Gang Buntu Medan – edisi 10 Desember
2014.
Lanjutannya
baca disini [KU-327/2014] Korupsi Tanah
PT KAI, Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Agra Citra Kharisma (ACK) – edisi
29 November 2014, [KG-320/2014]
Perkembangan Kasus Centre Point Mulai Ditelisik Kejagung – edisi 22 November 2014, [KU-316/2014] Dirut PT KAI : Bongkar Centre Point. Siap Adukan Pemko ke
Ombudsman RI - edisi 18 November 2014.
Baca juga [KU-288/2014] Kasus Centre Point, Kapolda
Berang – edisi 20 Oktober 2014, [KU-281/2014]
PT KAI Soroti Penetapan Tersangka Kakan Pertanahan Medan. Pemilik Centre Point
Panik – edisi 13 Oktober 2014, [KG-276/2014]
Sengketa Tanah PT KAI Terus Bergolak Di Gang Buntu Medan – edisi 08 Oktober
2014, [KU-160/2014] Tak Ingin Merugi,
Tempuh Jalur Hukum - edisi 12 Juni 2014.
Selanjutnya,
baca juga [KA-110/2014] DU & D8
Menjadi Pembicara Publik - edisi 23 April 2014, [KU-109/2014] Rahudman Terseret 5 Surat – edisi 22 April 2014, [KU-072/2014] Dua Mantan Walikota Medan
Jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Tanah PT KAI – edisi 15 Maret 2014, [KA-067/2014] PT KAI Melawan Mafia Tanah
& Mafia Peradilan – edisi 10 Maret 2014 dan [KU-065/2014] Mafia Tanah Menang, Aset PT KAI Rawan Diserobot –
edisi 08 Maret 2014.
Semoga tidak
menemui ke-BUNTU-an lagi. Kasus Gg Buntu membuat banyak pihak jadi buntu
pikirannya. Ayo bukakan pintu hati dan belajat transparan. Bravo.
Sumber : Dari
Sana-sini.
[English Free
Translation]
Thursday, April
24th, VP Division 1 North Sumatera said
that the Judicial Review (PK) of the assets of PT. KAI which located in Jl Jawa
Gang Buntu, Medan been granted by the Supreme Court (MA) on 21 April 2015.
Thanks God !