Jakarta, Corcom KALOG - Bertempat di
ruang serba guna kantor pusat, hari ini (05/12) telah dilaksanakan kegiatan
sosialisasi terkait Peraturan Perusahaan
periode 2018 – 2020 yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2018.
Kegiatan dilaksanakan dalam dua sesi
dan dihadiri oleh seluruh pekerja kantor pusat. Kegiatan di buka oleh VP Corporate Services (FS) dan
dilanjutkan dengan pemaparan Peraturan
Perusahaan oleh Manager Human
Capital didampingi oleh Manager
Legal & Corporate Communications.
Dalam sambutannya, FS mengungkapkan
“Dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh pekerja dapat memahami Peraturan
Perusahaan dan dapat menjadi pedoman dalam hubungan industrial pekerja”.
Peraturan Perusahaan yang telah
diatur bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi PT Kereta Api Logistik dan Pekerja dalam hubungan industrial secara
proporsional serta menciptakan hubungan kerja yang dinamis dan bersinergi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan.
Dokumentasi kegiatan terlampir.
Sumber : KALOG CorComm / Foto :
Adjeng Putri - RAM.
[English Free Translation]
Today, PT Kereta Api Logistik
(KALOG) held socialization activities related to Company Regulations for the
2018-2020 period which have been approved by the Ministry of Manpower on
October 8, 2018. Congrats !
No comments:
Post a Comment