Friday, June 2, 2017

[KU-153/2017] Maska Minta PPN Angkutan KA Barang Dihapus

JAKARTA : Sebelumnya, PT KAI memang meminta agar pemerintah tidak mengenakan PPN 10% serta track access charge (TAC) bagi angkutan barang melalui KA. Dirkom dan TI M. Kuncoro Wibowo mengatakan, truk masih mendominasi distribusi barang secara nasional dengan porsi mencapai 90%. Sedangkan, KA barang belum dilirik karena mahal.

Dia menyebutkan, salah satu cara menurunkan tarif mahal itu adalah penyesuaian sejumlah biaya serta pajak. Maka dari itu, PT KAI meminta regulator mempertimbangkan penghapusan PPN 10% dan TAC untuk angkutan KA barang. Sedangkan angkutan barang melalui truk tak dikenai PPN apalagi TAC.

PPN terhadap KA barang ini tercantum dalam Peraturan Menkeu No 80/ PMK03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang tidak Dikenai PPN. Berdasarkan pasal 3 ayat 4 beleid tersebut, jasa angkutan KA yang disewa atau carter tetap dikenai PPN.

TAC diatur dalam UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kemenhub.

Sumber : Investor Daily, 02.06.17.

[English Free Translation]
Previously, PT KAI had asked the government not to charge 10% VAT and track access charge (TAC) for freight transport through railway. Commercial & IT Director, M. Kuncoro Wibowo said that trucks still dominate the distribution of goods in national scope with the portion reaching 90%. Meanwhile, freight train have not been ogled because expensive. So ?

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...