JAKARTA
: Sebelumnya, PT KAI memang meminta
agar pemerintah tidak mengenakan PPN 10%
serta track access charge (TAC)
bagi angkutan barang melalui KA. Dirkom
dan TI M. Kuncoro Wibowo mengatakan, truk masih mendominasi distribusi
barang secara nasional dengan porsi mencapai 90%. Sedangkan, KA barang belum
dilirik karena mahal.
Dia
menyebutkan, salah satu cara menurunkan tarif mahal itu adalah penyesuaian
sejumlah biaya serta pajak. Maka dari itu, PT KAI meminta regulator
mempertimbangkan penghapusan PPN 10% dan TAC untuk angkutan KA barang.
Sedangkan angkutan barang melalui truk tak dikenai PPN apalagi TAC.
PPN
terhadap KA barang ini tercantum dalam Peraturan
Menkeu No 80/ PMK03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan
Umum di Air yang tidak Dikenai PPN. Berdasarkan pasal 3 ayat 4 beleid tersebut, jasa angkutan KA yang disewa atau carter tetap dikenai PPN.
TAC
diatur dalam UU No 23/2007 tentang
Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kemenhub.
Sumber
: Investor Daily, 02.06.17.
[English
Free Translation]
Previously,
PT KAI had asked the government not to charge 10% VAT and track access charge
(TAC) for freight transport through railway. Commercial & IT Director, M.
Kuncoro Wibowo said that trucks still dominate the distribution of goods in
national scope with the portion reaching 90%. Meanwhile, freight train have not
been ogled because expensive. So ?
No comments:
Post a Comment