JaKaRTa
: Menanggapi peluang angkutan limbah, hari Jumat
tgl 18/11 bertempat di kantor pusat PT
Kereta Api Logistik (KALOG) telah dilaksanakan rapat koordinasi antara PT KAI, KALOG, Kementrian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan RI (KLHK), Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementrian
Perhubungan RI (DJKA) serta PT
Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI) terkait peraturan dan perijinan
angkutan limbah dan limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3).
Turut
hadir pada rapat tersebut Deputy
Director of Operation, CFP dan jajaran PT KAI, VP dan Manajer terkait PT KALOG,
Aristia T.A, Kasi Pengangkutan Limbah B3 dan jajaran KLHK, Tonggam Ferdinand,
Kasi Penegakan Hukum Dit. Keselamatan Perkeretaapian dan jajaran DJKA serta jajaran PPLI.
Rapat
dibuka oleh VP Business Development
KALOG dan dilanjutkan dengan pemaparan isu-isu serta permasalahan yang
memerlukan tindak lanjut terkait angkutan limbah dan limbah B3 termasuk
peraturan dan perijinan. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi termasuk
pembahasan lebih dalam terkait undang-undang
terkait distribusi angkutan limbah.
Hingga
saat ini, angkutan limbah dan limbah B3 hanya dilayani melalui moda angkutan
jalan darat (trucking) dan laut. Ke depan, diharapkan moda KA mampu mengambil
peran sehingga mampu menjadi alternatif moda transportasi limbah dan limbah B3.
Dokumentasi
kegiatan terlampir.
Sumber
: CorComm PT KALOG / Foto : Adjeng Putri.
[English
Free Translation]
Responding
to the waste transport opportunities, Friday (November 18th) located
at the headquarters of PT Kereta Api Logistik (KALOG) has conducted a
coordination meeting between PT KAI, KALOG, Ministry of Environment and
Forestry (KLHK), Directorate General of Railways Ministry of Transportation
(DJKA ) and PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI) and discussing the issues
related to regulations and permits transport of waste and hazardous and toxic
waste (B3).
No comments:
Post a Comment