JAKARTA.
Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) menghentikan sementara Izin
Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) delapan perusahaan
pengangkutan dan penjualan batubara.
Delapan perusahaan tersebut adalah PT Bumi Utama Perkasa, CV Dwijaya Prima
Energi, PT Niaga Samudra, PT Putra Tujuh Sebelas, PT Satu Enam Sembilan, PT
Transco Prima Indonesia, PT Sumber Surya Pratama, dan PT CPAZ Resorces.
Direktur Pembinaan Pengusahaan
Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo mengatakan, delapan perusahaan
tersebut mendapat sanksi administratif lantaran tidak pernah melaporkan rencana
kegiatan maupun pasca kegiatan pertambangan.
"Iya,
itu, kan, emang biasanya yang tidak pernah lapor kegiatannya. Pasti kena sanksi
administratif dulu," terang dia kepada KONTAN, Minggu (31/1).
Sayang,
Adhi belum mengetahui detil volume kegiatan delapan perusahaan yang sudah
dihentikan ini. Pasalnya, penghentian sementara baru dilakukan seminggu lalu dan
masih dalam proses pengecekan ke internal perusahaan bersangkutan.
Semestinya,
kata Adhi, pelaporan kegiatan pengangkutan maupun penjualan atau produksi
disampaikan per bulan maupun triwulan dalam satu tahun. Namun, kedelapan
perusahaan tersebut belum pernah melakukan pelaporan kegiatannya sama sekali
sejak beroperasi.
Agar
mereka memenuhi kewajibannya, menurut Adhi, Kementerian ESDM berhak
menghentikan sementara kegiatan pertambangan tersebut. "Kalau laporannya
belum dipenuhi, ya, nanti bisa diperpanjang terus penghentiannya. Pokoknya
belum boleh operasi," tandasnya.
Sementara
itu, Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi
Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan,
sebenarnya perusahaan-perusahaan itu tidak melaporkan rencana kegiatan
penambangan ke pemerintah ada alasannya, yakni karena mereka tidak diwajibkan
memasok batubara untuk keperluan Domestic
Market Obligation (DMO).
Namun,
secara tidak tertulis, mereka malah diwajibkan memasok ke pihak ketiga untuk
memenuhi DMO.
Seperti
diketahui, perusahaan batubara besar seperti Adaro, PT Bukit Asal Tbk, Arutmin, dan Kaltim Prima Coal wajib mencantumkan jumlah kewajiban memasok DMO
untuk kebutuhan pembangkit dan industri lain di dalam rencana kerja tiap
tahunnya. Kewajiban DMO sekitar 23% dari
total produksi.
Sumber
: Kontan, 01.02.16.
[English
Free Translation]
Ministry
of Energy and Mineral Resources (ESDM) suspend the activities of eight
companies who’s transporting and selling coal with Special Production Operation
Mining Licence (or IUP OPK / Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus).
Eight
companies are PT Bumi Utama Perkasa, CV Dwijaya Energy Prima, PT Niaga Samudra,
PT Putra Tujuh Sebelas, PT Satu Enam Sembilam, PT Transco Prima Indonesia, PT
Sumber Surya Pratama and PT CPAZ Resorces.
No comments:
Post a Comment