Monday, February 1, 2016

[KU-032/2016] Izin 8 Pengangkut & Penjual Batubara Distop


JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) delapan perusahaan pengangkutan dan penjualan batubara.

Delapan perusahaan tersebut adalah PT Bumi Utama Perkasa, CV Dwijaya Prima Energi, PT Niaga Samudra, PT Putra Tujuh Sebelas, PT Satu Enam Sembilan, PT Transco Prima Indonesia, PT Sumber Surya Pratama, dan PT CPAZ Resorces.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo mengatakan, delapan perusahaan tersebut mendapat sanksi administratif lantaran tidak pernah melaporkan rencana kegiatan maupun pasca kegiatan pertambangan.

"Iya, itu, kan, emang biasanya yang tidak pernah lapor kegiatannya. Pasti kena sanksi administratif dulu," terang dia kepada KONTAN, Minggu (31/1).

Sayang, Adhi belum mengetahui detil volume kegiatan delapan perusahaan yang sudah dihentikan ini. Pasalnya, penghentian sementara baru dilakukan seminggu lalu dan masih dalam proses pengecekan ke internal perusahaan bersangkutan.

Semestinya, kata Adhi, pelaporan kegiatan pengangkutan maupun penjualan atau produksi disampaikan per bulan maupun triwulan dalam satu tahun. Namun, kedelapan perusahaan tersebut belum pernah melakukan pelaporan kegiatannya sama sekali sejak beroperasi.

Agar mereka memenuhi kewajibannya, menurut Adhi, Kementerian ESDM berhak menghentikan sementara kegiatan pertambangan tersebut. "Kalau laporannya belum dipenuhi, ya, nanti bisa diperpanjang terus penghentiannya. Pokoknya belum boleh operasi," tandasnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan, sebenarnya perusahaan-perusahaan itu tidak melaporkan rencana kegiatan penambangan ke pemerintah ada alasannya, yakni karena mereka tidak diwajibkan memasok batubara untuk keperluan Domestic Market Obligation (DMO).

Namun, secara tidak tertulis, mereka malah diwajibkan memasok ke pihak ketiga untuk memenuhi DMO.

Seperti diketahui, perusahaan batubara besar seperti Adaro, PT Bukit Asal Tbk, Arutmin, dan Kaltim Prima Coal wajib mencantumkan jumlah kewajiban memasok DMO untuk kebutuhan pembangkit dan industri lain di dalam rencana kerja tiap tahunnya. Kewajiban DMO sekitar 23% dari total produksi.

Sumber : Kontan, 01.02.16.

[English Free Translation]
Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) suspend the activities of eight companies who’s transporting and selling coal with Special Production Operation Mining Licence (or IUP OPK / Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus).

Eight companies are PT Bumi Utama Perkasa, CV Dwijaya Energy Prima, PT Niaga Samudra, PT Putra Tujuh Sebelas, PT Satu Enam Sembilam, PT Transco Prima Indonesia, PT Sumber Surya Pratama and PT CPAZ Resorces.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...