SUARA PEMBARUAN:
Kementerian BUMN berharap Pemkot medan beserta semua jajaran terkait, dapat
membantu Kementerian BUMN dan PT KAI untuk mempertahankan aset KAI di Jl. Jawa
dan Jl. Madura, Medan, yang telah diduduki dan didirikan beberapa bangunan
tanpa izin oleh PT ACK.
“Logika
sederhananya, kalau itu bukan tanah PT KAI, mengapa pihak ACK tidak memiliki
IMB dan sertifikat. Lahan itu adalah milik PT KAI dan kami berharap Pemkot
Medan tak mendiamkan hal ini,” kata Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hamra
Samal.
Kementerian BUMN
mengajukan perlawanan terhadap penetapan sita eksekusi yang dikeluarkan Ketua
PN Medan tanggal 25 Juni 2013, yang dimohonkan PT ACK terhadap aset kekayaan
negara milik PT KAI, berupa bidang-bidang tanah di Jl. Jawa dan Jl. Madura
seluas 35.955 m2.
Sumber : Suara Pembaruan,
15.02.14.
[English Free
Translation]
Ministry of
Enterprise (or Kementerian BUMN) hopes that the municipal government and all
ranks of related fields, can help the Ministry of Enterprise and PT KAI to
maintain government assets in Jl. Java and Jl. Madura, Medan, which had been
occupied and erected several buildings without permission by PT ACK.
No comments:
Post a Comment